Pilkada Jakarta
Tak Lolos Verifikasi Faktual Pertama, Dharma-Kun Diberi Waktu 3 Hari Perbaiki 538.178 Data Dukungan
Calon perseorangan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum / KPU Jakarta mengumumkan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu.
Pasalnya, mereka belum memenuhi syarat minimal data dukungan. Adapun dari 721.221 data yang diserahkan Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi. Hasilnya, hanya 183.043 yang memenuhi syarat.
Sementara sisanya 538.178 tidak memenuhi syarat sehingga Dharma-Kun harus memperbaikinya.
Diketahui, dalam rapat pleno tersebut, Dharma Pongrekun absen di KPU DKI Jakarta. Hanya Kun Wardana Abyoto dan sejumlah timsesnya yang hadir dalam pengumuman rapat pleno tersebut.
Dengan begitu, keduanya memiliki waktu tiga hari untuk melewati proses yang cukup sulit apabila masih ingin bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.
KPU DKI hanya memberikan waktu perbaikan berkas dukungan mulai hari ini, Kamis (25/7/2024) sampai Sabtu (27/7/2024) pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Calon Jalur Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Lolos Verifikasi Faktual Pilgub Jakarta
Kun optimis masih bisa melengkapi kekurangan lebih dari 500 ribu berkas dukungan untuk bisa maju independen di Pilkada Jakarta 2024.
“Kami baru saja menyelesaikan rapat pleno untuk melihat hasil verifikasi faktual kesatu, tadi seperti disampaikan jumlah yang memenuhi syarat itu ada sejumlah 183 ribu sekian yang artinya memang masih di bawah batas minimal,” ucap Kun, Kamis (25/7/2024).
“Kami nanti masuk ke tahapan perbaikan kami akan mengunggah data perbaikan dan setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan kemudian verifikasi faktual kedua,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan adapun syarat minimal dukungan untuk bisa maju sebagai paslon independen di Jakarta yakni mendapatkan 618.968 orang yang memenuhi syarat minimal dari 4 kabupaten/kota.
"Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli-1 Agustus 2024,” ucap Dody.
Kemudian, verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.
Sebelumnya diberitakan, proses verifikasi faktual (verfak) bukti dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah selesai dilakukan.
Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses rekapitulasi.
"Kami melakukan verifikasi faktual terhadap 721 ribu data dukungan dari bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Pak Kun Wardana yang dilakukan oleh PPS ya, oleh PPS, PPK, oleh verifikator di lapangan dengan metode sensus dengan mendatangi langsung pendukung pasangan calon perorangan di rumah atau tempat lain atau bisa dikumpulkan juga di kantor kelurahan," ucap Dody di Kantor KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Diketahui, proses verifikasi faktual (verfak) bakal paslon independen itu dilakukan pada 11-21 Juli 2024.
KPU akan melanjutkan ke rekapitulasi di kecamatan secara berjenjang.
Baca juga: KPU DKI Sudah Selesaikan Coklit di Jakarta Timur, Pusat dan Kepulauan Seribu
"Jadi terakhir itu selesai kemarin dan sudah dilakukan penginputan dan pengunggahan dokumen. Hari ini adalah jadwal untuk rekapitulasi atau pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi nanti teman-teman media juga bisa ikut mengawal ya proses rekapitulasi secara berjenjang di kantor kecamatan masing-masing oleh teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan)," jelas dia.
Selama proses rekapitulasi, perwakilan dari Dharma-Kun juga akan dihadirkan untuk melihat secara langsung.
Setelah di kecamatan, maka Selasa (23/7/2024) esok, giliran rekapitulasi di tingkat kota akan dilakukan.
"Kemudian di hari Rabu malam pukul 20.00 kami juga akan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata Dody.
Nantinya, apabila dari 721.221 berkas dukungan dari Dharma yang diverifikasi, minimal sebanyak 618.968 dukungan dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU akan mengeluarkan SK untuk pasangan itu bisa mendaftar sebagai paslon di Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Mulai Verifikasi Faktual Dokumen Pendukung, Dharma: Serahkan ke Tuhan
Sedangkan jika belum memenuhi syarat, KPU DKI memberikan kesempatan dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan.
"Jika dianggap belum memenuhi syarat, ada tahapan namanya perbaikan yaitu harus mengunggah kembali data dukungan dan kami lakukan verifikasi administrasi kembali dan verfak kedua,” ucap Dody.
“Ini tahapan yang cukup panjang paling lama tgl 19 Agustus karena sesuai dengan PKPU kami harus menetapkan SK apakah calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat TMS untuk melaju menjadi cagub dan cawagub dari jalur perseorangan," tutup Dody.(m27)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.