Pilkada Jakarta

Tak Lolos Verifikasi Faktual Pertama, Dharma-Kun Diberi Waktu 3 Hari Perbaiki 538.178 Data Dukungan

Calon perseorangan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
KPU DKI Jakarta umumkan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu, Kamis (25/7/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum / KPU Jakarta mengumumkan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu.

Pasalnya, mereka belum memenuhi syarat minimal data dukungan. Adapun dari 721.221 data yang diserahkan Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi. Hasilnya, hanya 183.043 yang memenuhi syarat. 

Sementara sisanya 538.178 tidak memenuhi syarat sehingga Dharma-Kun harus memperbaikinya.

Diketahui, dalam rapat pleno tersebut, Dharma Pongrekun absen di KPU DKI Jakarta. Hanya Kun Wardana Abyoto dan sejumlah timsesnya yang hadir dalam pengumuman rapat pleno tersebut.

Dengan begitu, keduanya memiliki waktu tiga hari untuk melewati proses yang cukup sulit apabila masih ingin bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.

KPU DKI hanya memberikan waktu perbaikan berkas dukungan mulai hari ini, Kamis (25/7/2024) sampai Sabtu (27/7/2024) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Calon Jalur Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Lolos Verifikasi Faktual Pilgub Jakarta

Kun optimis masih bisa melengkapi kekurangan lebih dari 500 ribu berkas dukungan untuk bisa maju independen di Pilkada Jakarta 2024.

“Kami baru saja menyelesaikan rapat pleno untuk melihat hasil verifikasi faktual kesatu, tadi seperti disampaikan jumlah yang memenuhi syarat itu ada sejumlah 183 ribu sekian yang artinya memang masih di bawah batas minimal,” ucap Kun, Kamis (25/7/2024).

“Kami nanti masuk ke tahapan perbaikan kami akan mengunggah data perbaikan dan setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan kemudian verifikasi faktual kedua,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan adapun syarat minimal dukungan untuk bisa maju sebagai paslon independen di Jakarta yakni mendapatkan 618.968 orang yang memenuhi syarat minimal dari 4 kabupaten/kota.

"Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli-1 Agustus 2024,” ucap Dody.

Kemudian, verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024. 

Sebelumnya diberitakan, proses verifikasi faktual (verfak) bukti dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah selesai dilakukan. 

Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses rekapitulasi.

"Kami melakukan verifikasi faktual terhadap 721 ribu data dukungan dari bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Pak Kun Wardana yang dilakukan oleh PPS ya, oleh PPS, PPK, oleh verifikator di lapangan dengan metode sensus dengan mendatangi langsung pendukung pasangan calon perorangan di rumah atau tempat lain atau bisa dikumpulkan juga di kantor kelurahan," ucap Dody di Kantor KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved