Pembunuhan

PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan, Ahmad Sahroni: Ngaco aja tuh Hakim!

Politisi NasDem Ahmad Sahroni geram majelis hakim PN Surabaya bertindak janggal, nekad vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kesal mendengar majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan mantan pacar. 

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, terpukul atas ulah putra kesayangannya Ronald Tannur yang membunuh sang pacar, Dini Sera Afrianti di Surabaya.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, terpukul atas ulah putra kesayangannya Ronald Tannur yang membunuh sang pacar, Dini Sera Afrianti di Surabaya. (benang.id)

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Erintuah Damanik.

Ronald Tannur menangis saat ditangkap polisi. Dini, kekasih Ronald saat masih hidup.
Ronald Tannur menangis saat ditangkap polisi. Dini, kekasih Ronald saat masih hidup. (Kolase foto/tvone)

Dimas mengatakan, putusan tersebut sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan.

Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.

Tidak ada bukti

Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved