Kriminalitas

Curiga Lihat Pria Bertato Bawa Boneka, Polisi Bongkar Peredaran Sabu 6 Kilogram di Cipayung Jaktim

Curiga Lihat Pria Bertato Bawa Boneka, Polisi Sukses Ungkap Peredaran Sabu 6 Kg di Cipayung Jaktim

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penggekedahan di rumah pelaku, Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (23/7/2024) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba) melalui tim Unit 3 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku pada Selasa (23/7/2024) malam.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, pelaku berinisial TF bersama barang bukti diamankan dalam kasus tersebut.

"Laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Bawana, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah itu.

"Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti," ucapnya.

Baca juga: Kemas Narkoba Bak Sparepart Kendaraan, Polisi Amankan 2 Pelaku dan 6,6 Kg Sabu di Kembangan Jakbar

Baca juga: Liga Akbar Cabut BAP, Dede Akui Sampaikan Kesaksian Palsu dari Iptu Rudiana, Aep Kini Jadi Kunci

"Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," sambung dia.

Anggota, katanya mendapati seorang penuh dengan tato di kedua tangannya, namun membawa sejumlah boneka berwarna warni.

Curiga, anggotanya kemudian membuntuti pria tersebut hingga di sebuh kontrakan.

Kecurigaan terbukti benar, pihaknya menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam boneka.

"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit handphone," kata Bawana.

Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF ternyata mendapat perintah dari seseorang berinisial RK alias Ucok untuk mengambil sabu.

"Pelaku diduga inisial TF jika dia hanya disuruh oleh RK alias Ucok untuk mengambil sabu (tugas kurir)," tuturnya.

Kini, TF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved