Ini Kronologi Iptu Rudiana Menemukan Dede dan Aep, Sempat Renungkan Kematian Anak
Ayah Eky, Iptu Rudiana disebut sempat merenung dan menghampiri tempat kejadian perkara (TKP) usai kematian putranya yang disebut mengalami kecelakaan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Setelah digali oleh penyidik ternyata benar mereka mengakui perbuatannya dan mereka adalah pelakunya.
Baca juga: Kuasa Hukum Iptu Rudiana Beri Ultimatum 3x24 Jam Agar Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar Minta Maaf
Setelah itu, lanjut Pitra, pada pukul 18.00 WIB, Iptu Rudiana membuat laporan polisi dan semua terpidana mengakui perbuatannya.
"Dan perlu saya luruskan di sini. Penyidik dalam kasus pembunuhan almarhum Eki dan Vina itu bukanlah Iptu Rudiana. Ini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dia yang menyidik, dia yang memeriksa dan lain-lain," ungkapnya.
"Itu adalah keterangan yang tidak benar. Bahwasannya penyidiknya itu adalah Satreskrim Polresta Cirebon. Beliau hanya kedudukannya sebagai pelapor," tambah Pitra.
Tiga hari setelah penangkapan tersangka, kata Pitra, kasus kematian Vina dan Eky dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena ada kasus pembunuhan disertai pemerkosaan.
"Makanya dilimpahkanlah ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Jadi seperti itu. Terkait dengan tudingan Saudara Dede yang menyatakan bahwasannya Iptu Rudiana ini menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu agar seolah-olah keterangannya seperti ini, sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana, itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," terangnya.
Atas dasar itu, ia pun melayangkan somasi kepada Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar karena menyebarkan informasi hoax di sosial media.
"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan mengumumkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam. Kami lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu beserta keluarganya dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," imbuhnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Penasehat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) mengerahkan 60 pengacara untuk membela Iptu Rudiana di kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
60 pengacara itu dibagi menjadi enam tim atau satu timnya sebanyak 10 pengacara yang dikerahkan.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPP Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution di kantor Elza Syarief di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
"Kami akan fokus dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk Iptu Rudiana dalam mencari keadilan," tegasnya, Senin. (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.