Pendidikan

Penjurusan di SMA/MA Dihapuskan, Jam Mengajar Guru Bidang Studi Bakal Berkurang

Federasi Serikat Guru Indonesia sebut dengan penghapusan jurusan IPA, IPS dan Bahasa akan mempengaruhi jam mengajar para guru

istimewa
Kemendikbudristek akan menghapus jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA mulai tahun ini berdasarkan kebijakan Kurikulum Merdeka 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penghapusan jurusan IPA IPS Bahasa di SMA oleh Kementerian Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan berdampak kepada jam mengajar para guru.

Sebab, para siswa akan memilih mata pelajaran yang disukainya, misalnya sosiologi, ekonomi dan lainnya.

Hal itu diungkap oleh Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo saat ditanya soal penghapusan jurusan.

"Misalnya ada 8 kelas sebagian besar itu mata pelajarannya IPS, dengan penjurusan dihapuskan maka guru bidang studi IPA, maka jam mengajarnya berkurang," katanya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (20/7/2024).

Meski pengurangan jam mengajar kehendak dari kurikulum, tapi Heru meminta kepada Kemendikbudristek untuk membuat kebijakan baru terkait tunjanga profesi guru.

Baca juga: Penghapusan Jurusan IPA IPS Bahasa di SMA, Pengamat Pendidikan: Cuma bikin Repot

Kata Heru, guru mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemenuhan kuota jam mengajar di kelas.

"Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 16 mengenai linearitas bidang studi perlu diperbaiki supaya guru tidak kehilangan sertifikasi pendidiknya," tegasnya.

Jika Undang-undang tersebut tidak segera diperbaiki, maka guru dibidang studi IPA, IPS dan Bahasa akan merasa dirugikan karena jam mengajarnya berkurang.

"Jadi aturan itu harud menyesuaikan kondisi itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Akun sosial media Instagram snbt_snbp_utbk_mandiri_ptn_danbimbeliruni membuat heboh dunia pendidikan usai memposting surat edaran Kemendikbudristek soal penghapusan jurusan di jenjang SMA/MA dan Paket C.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi nomor 12 tahun 2024, bagian Struktur kurikulum pada kelas XI, terdiri dari mata pelajaran umum dan mata pelajaran pilihan. 

Baca juga: Gonta-ganti Kurikulum, Anies: Yang Penting Kualitas Pengajarnya

"Berdasarkan panduan pemilihan mata pelajaran pilihan peserta didik diberikan kebebasan untuk memilih mata pelajaran pilihan sebanyak 5 mata pelajaran dan paling sedikit 4 mata pelajaran berdasarkan," kata Budi, Jumat (19/7/2024).

Empat mata pelajaran itu berupa minat, bakat, kemampuan dan kelanjutan setelah lulusan SMA.

Budi menegaskan, yang menjadi dasar kebijakan hal tersebut adalah peserta didik memiliki banyak peluang untuk masuk jurusan atau konsentrasi di Pendidikan Tinggi. 

"Pada tahun pelajaran 2024/2025 seluruh SMA telah mengimplikasikan kurikulum merdeka," imbuhnya.

Sudah sesuai kurikulum merdeka 

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo angkat bicara soal surat edaran yang sedang viral hari ini.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kemendikbudristek sudah sesuai dengan perkembangan kurikulum.

"Yang mana kurikulum merdeka sejak beberapa tahun lalu sudah mendesain ke arah sana," kata Heru, Jumat (19/7/2024).

Sehingga, mata pelajaran di SMA/MA nanti sifatnya hanya ada yang wajib dan pilihan.

Heru mengaku, mata pelajaran pilihan akan fokus untuk anak-anak mengembangkan bakat dan minatnya.

Baca juga: Penghapusan Jurusan IPA IPS Bahasa di SMA, Pengamat Pendidikan: Cuma bikin Repot

Heru menegaskan, para siswa juga punya pilihan kepada mata pelajaran yang tidak disukai.

"Kurilulum merdeka itu memfasilitasi peserta didik di SMA supaya mereka mau kuliah ke arah mana sudah menata aspirasi ke depan," tegasnya.

Menurutnya, mata pelajara IPA, IPS dan Bahasa untuk mengelompokan belajar tertentu.

Kemudian, ketika mereka lulus dan hendak kuliah atau bekerja maka tersekat dengan jurusan.

Misalnya, jurusan IPA biasanya harus menjadi fisikawan murni, menjadi dokter, atau matematika murni atau terapan dan lainnya.

"Artinya bahwa kurikulum merdeka ini sudah membawa peserta didik di SMA untuk mengembangkan bakat dan minat mereka yang akan tertuju ke perguruan tinggi," terangnya.

Sebelumnya, Akun sosial media Instagram snbt_snbp_utbk_mandiri_ptn_danbimbeliruni membuat heboh dunia pendidikan usai memposting surat edaran Kemendikbudristek soal penghapusan jurusan di jenjang SMA/MA dan Paket C.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi nomor 12 tahun 2024, bagian Struktur kurikulum pada kelas XI, terdiri dari mata pelajaran umum dan mata pelajaran pilihan. 

Baca juga: Penghapusan Jurusan di SMA, Plt Kadisdik DKI Sebut Pelajar Diberi Kebebasan Pilih Mapel Sesuai Minat

"Berdasarkan panduan pemilihan mata pelajaran pilihan peserta didik diberikan kebebasan untuk memilih mata pelajaran pilihan sebanyak 5 mata pelajaran dan paling sedikit 4 mata pelajaran berdasarkan," kata Budi, Jumat (19/7/2024).

Empat mata pelajaran itu berupa minat, bakat, kemampuan dan kelanjutan setelah lulusan SMA.

Budi menegaskan, yang menjadi dasar kebijakan hal tersebut adalah peserta didik memiliki banyak peluang untuk masuk jurusan atau konsentrasi di Pendidikan Tinggi. 

"Pada tahun pelajaran 2024/2025 seluruh SMA telah mengimplikasikan kurikulum merdeka," imbuhnya. (m26)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved