Seluruh ASN di Pemkab Bekasi Tandatangani Pakta Integritas Tolak Judi Online
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi tidak terlibat judi online ataupun judi konvensional.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama untuk menolak judi online dan konvensional.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi bersama seluruh kepala perangkat daerah dan Direksi BUMD Kabupaten Bekasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi tidak terlibat judi online ataupun judi konvensional.
"Jangan sampai ada ASN kita terlibat judi online, apalagi sampai mengorbankan keluarga, sebagai ASN kita harus memberi contoh dengan mengajak masyarakat agar tidak terlibat judi online," kata Dani pada Kamis (18/7/2024).
Dani menerangkan bahwa penandatanganan pakta integritas tersebut untuk memperkuat Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional untuk seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diterbitkan pada 8 Juli 2024.
Baca juga: Siber Bareskrim Polri Periksa Nikita Mirzani terkait Dugaan Promosi Judi Online
Baca juga: Polisi Selidiki Ulang Penyekapan Pria di Kafe Duren Sawit, Rekening Korban Dikuras untuk Judi Online
Baca juga: Pencuri dan Penadah Hasil Motor Curian di Bekasi Mengaku Beraksi demi Main Judi Online
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN maupun PPPK dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bekasi, baik tingkat kabupaten, UPTD, kecamatan sampai tingkat desa dan kelurahan.
"Bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan disiplin pegawai," terang Dani.
Sebelumnya diberitakan, Dani tegas melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) main judi online.
Larangan itu disampaikan lewat surat edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/SE-67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional yang diterbitkan dan di tanda tangani Dani Ramdan pada Rabu 8 Juli 2024.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Para Camat, Kepala Bagian, Direksi BUMD dan Seluruh Jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.
"Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional," kata Dani dari isi surat edaran tersebut dikutip pada Rabu (10/7/2024).
BERITA VIDEO: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mbak Ita Mengaku Tak Punya Mobil di LHKPN
Dani mengintruksikan kepada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional dengan menerapkan sistem pengendalian Intern pada masing-masing instansi terkait.
"Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional," ujar Dani.
Dia mengintruksikan kepada kepala perangkat daerah, camat, hingga direksi BUMD untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online maupun konvensional kepada seluruh ASN atau pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
"Melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id pada kanal Pengaduan Publik - Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," imbuhnya.
Selain itu, Dani juga meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD, agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.
"Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dani menegaskan bakal ada sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online maupun konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
![]() |
---|
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar |
![]() |
---|
Cepat dan Transparan, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Hadirkan Super Apps Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Wabup Bekasi Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Imbau Hapus Tunggakan PBB-P2, Wabup Bekasi Asep Surya Atmaja: Kita Bakal Ikuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.