Berita Bekasi
Dedi Mulyadi Imbau Hapus Tunggakan PBB-P2, Wabup Bekasi Asep Surya Atmaja: Kita Bakal Ikuti
Asep Surya Atmaja sebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sedang siapkan mekanisme menjalankan menghapuskan tunggakan PBB-P2.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan bakal menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) perorangan tahun 2024 dan sebelumnya.
Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Asep Surya Atmaja di Tambun Utara pada Selasa (19/8/2025).
Menurut Asep, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sedang menyiapkan mekanisme menjalankan surat imbauan tersebut.
"In Shaa Allah, kita bakal mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," kata Asep.
Asep menerangkan, kebijakan penghapusan atau pembebasan tunggakan PBB-P2 menjadi upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.
Baca juga: Ribuan Warga Bone, Sulsel Tolak Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Bakar Ban di Depan Kantor Bupati
"Pertimbangannya sekarang ini kan ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur, kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," terang Asep.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Nanti, Bekasi tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Gubernur Jabar Imbau Tunggakan PBB-P2 Dihapus, Bupati Karawang: Sawah di Bawah Tiga Hektare Gratis
Dedi berujar, pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dirinya mengharapkan agar semua Kota dan Kabupaten di Jawa Barat bisa melaksanakan imbauan tersebut.
"Secara umum sudah melaksanakan Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan," ujar Dedi.
Menurut Dedi, penghapusan itu tidak akan mempengarhui pendapatan, tetapi justru malah bisa meningkatkan pendapatan.
Baca juga: PBB-P2 di Kota Cirebon Naik Hingga 1.000 Persen, Pramono Anung Sebut Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi bertahun-tahun cenderung tidak bayar.
"Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja," ucap Dedi.
Ketika ditanya jika ada Kota/ Kabupaten Bekasi yang tidak melaksanakan itu, Dedi menjawab biarkan masyarakat yang menilainya.
"Kita imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti biar masyarakat yang menilai," terang Dedi. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bekasi
Pemkab Bekasi
Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2
Gubernur Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi
Asep Surya Atmaja
Ade Kuswara Kunang
Umat Katolik Menangis, Gereja Paroki Ibu Teresa Cikarang Diresmikan, Izin Turun Era Ridwan Kamil |
![]() |
---|
DPR RI Ingatkan Jangan Hanya Urusi Alat Kontrasepsi, Minta Optimalisasi Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Guru SMPN 13 Kota Bekasi yang Diduga Melecehkan Siswi Sempat jadi Pembina OSIS |
![]() |
---|
Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga pada Dispora |
![]() |
---|
Pelecehan Siswi oleh Guru Olahraga di SMPN 13 Bekasi Benar Terjadi, KPAD Beberkan Indikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.