Berita Bekasi

Dedi Mulyadi Imbau Hapus Tunggakan PBB-P2, Wabup Bekasi Asep Surya Atmaja: Kita Bakal Ikuti

Asep Surya Atmaja sebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sedang siapkan mekanisme menjalankan menghapuskan tunggakan PBB-P2.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/muh azzam
PENGHAPUSAN TUNGGAKAN PBB-P2 - Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sedang siapkan mekanisme menjalankan menghapuskan tunggakan PBB-P2 perorangan tahun 2024 dan sebelumnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan bakal menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) perorangan tahun 2024 dan sebelumnya.

Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Asep Surya Atmaja di Tambun Utara pada Selasa (19/8/2025).

Menurut Asep, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sedang menyiapkan mekanisme menjalankan surat imbauan tersebut.

"In Shaa Allah, kita bakal mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," kata Asep.

Asep menerangkan, kebijakan penghapusan atau pembebasan tunggakan PBB-P2 menjadi upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.

Baca juga: Ribuan Warga Bone, Sulsel Tolak Kenaikan PBB-P2 300 Persen, Bakar Ban di Depan Kantor Bupati

"Pertimbangannya sekarang ini kan ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur, kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," terang Asep.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Nanti, Bekasi tindaklanjuti surat yang saya buat," kata Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Gubernur Jabar Imbau Tunggakan PBB-P2 Dihapus, Bupati Karawang: Sawah di Bawah Tiga Hektare Gratis

Dedi berujar, pembebasan tunggakan Pajak PBB terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dirinya mengharapkan agar semua Kota dan Kabupaten di Jawa Barat bisa melaksanakan imbauan tersebut.

"Secara umum sudah melaksanakan Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan," ujar Dedi.

Menurut Dedi, penghapusan itu tidak akan mempengarhui pendapatan, tetapi justru malah bisa meningkatkan pendapatan.

Baca juga: PBB-P2 di Kota Cirebon Naik Hingga 1.000 Persen, Pramono Anung Sebut Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen

Sebab, mereka yang menunggak pajak apalagi bertahun-tahun cenderung tidak bayar.

"Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja," ucap Dedi.

Ketika ditanya jika ada Kota/ Kabupaten Bekasi yang tidak melaksanakan itu, Dedi menjawab biarkan masyarakat yang menilainya.

"Kita imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti biar masyarakat yang menilai," terang Dedi. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved