Kriminalitas
Pencuri dan Penadah Hasil Motor Curian di Bekasi Mengaku Beraksi demi Main Judi Online
Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat tersangka yang terdiri dari pencuri dan penadah sepeda motor hasil curian yang beraksi demi main judi online.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat tersangka yang terdiri dari pencuri dan penadah sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan para tersangka nekat melakukan tindak kriminal itu lantaran terdesak ingin mempunyai uang untuk judi online (Judol).
"Uang digunakan untuk judi online, itu keterangan para tersangka," kata Firdaus saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/7/2024).
Firdaus menjelaskan enangkapan empat tersangka itu berdasarkan tiga laporan yang disampaikan para korban kepada pihaknya.
Sejumlah korban mengaku kehilangan sepeda motor di wilayah Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Pondokgede.
Baca juga: HUT ke-78 Bhayangkara, Polri Gelar Ajang Stand-up Comedy demi Tuai Kritik Membangun
Usai menerima laporan, polisi langsung menyelidiki dan setelahnya menangkap empat tersangka yang satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Secara rinci itu tersangka inisial ZA warga asal Lampung, kemudian AU (13). FF sebagai penadah dan IH tersangka curanmor yang ditangkap paling akhir," jelasnya.
Selama beraksi, Firdaus menuturkan para pelaku kerap mengincar calon korbannya yang lengah.
Lalu untuk tersangka berinisial ZA sebagai eksekutor memilih korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa dikunci ganda.
"ZA mengajak AU untuk mencari sepeda motor. Setelah target didapat, ZA akan turun dan membawa korban. Sementara IH akan mendorong motor korban dengan menggunakan kaki (disetut)," tuturnya.
Selanjutnya Firdaus mengungkapkan usai motor korban dicuri, tiga tersangka menyalurkan atau menjualnya kepada FF.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Sementara anak, karena masih berstatus di bawah umur, maka akan dikenakan UU Peradilan Anak," pungkasnya. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sadis! Sopir Habisi Anak 11 Tahun di Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.