Kriminalitas

Pencuri dan Penadah Hasil Motor Curian di Bekasi Mengaku Beraksi demi Main Judi Online

Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat tersangka yang terdiri dari pencuri dan penadah sepeda motor hasil curian yang beraksi demi main judi online.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat tersangka yang terdiri dari pencuri dan penadah sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan para tersangka nekat melakukan tindak kriminal itu lantaran terdesak ingin mempunyai uang untuk judi online (Judol).

"Uang digunakan untuk judi online, itu keterangan para tersangka," kata Firdaus saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (12/7/2024).

Firdaus menjelaskan enangkapan empat tersangka itu berdasarkan tiga laporan yang disampaikan para korban kepada pihaknya.

Sejumlah korban mengaku kehilangan sepeda motor di wilayah Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Pondokgede.

Baca juga: HUT ke-78 Bhayangkara, Polri Gelar Ajang Stand-up Comedy demi Tuai Kritik Membangun

Usai menerima laporan, polisi langsung menyelidiki dan setelahnya menangkap empat tersangka yang satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Secara rinci itu tersangka inisial ZA warga asal Lampung, kemudian AU (13). FF sebagai penadah dan IH tersangka curanmor yang ditangkap paling akhir," jelasnya.

Selama beraksi, Firdaus menuturkan para pelaku kerap mengincar calon korbannya yang lengah.

Lalu untuk tersangka berinisial ZA sebagai eksekutor memilih korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa dikunci ganda.

"ZA mengajak AU untuk mencari sepeda motor. Setelah target didapat, ZA akan turun dan membawa korban. Sementara IH akan mendorong motor korban dengan menggunakan kaki (disetut)," tuturnya.

Selanjutnya Firdaus mengungkapkan usai motor korban dicuri, tiga tersangka menyalurkan atau menjualnya kepada FF.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Sementara anak, karena masih berstatus di bawah umur, maka akan dikenakan UU Peradilan Anak," pungkasnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved