Berita Bogor
Pj Bupati Bogor Tegas, Bakal Buldoser Taman Wisata Bianglala dan Asep Stroberi di Kawasan Puncak
Tak Hanya PKL, Pj BUpati Bogor Asmawa Tosepu Mengultimatum PT Jaswita Jabar untuk Hentikan Proyek Taman Wisata Bianglala dan Asep Stroberi di Puncak
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan penertiban bangunan luar tidak berizin di kawasan wisata Puncak.
Setelah menggusur 331 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, kali ini Pemkab Bogor menyasar proyek bangunan bianglala dan Restoran Liwet Asep Stroberi milik PT. Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.
“Terkait beberapa aktivitas PT Jaswita Jabar yang ada di Puncak, baik Jaswita eks Rindu Alam maupun Jaswita Bina Lestari yang mengelola wahana permainan, kami minta untuk menghentikan aktivitas manakala belum ada izinnya,” kata Asmawa di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (17/7/2024).
Permintaan ini disampaikan Asmawa saat menerima kunjungan manajemen PT. Jaswita Jabar yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (17/7/2024).
"Dalam pertemuan tadi, kita sepakat pengembangan wilayah rujukannya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini yang dijadikan sebagai panglima dan harus kita patuhi," ujar Asmawa.
Baca juga: DPRD DKI Minta Kebijakan Pemberhentian Guru Honorer di Jakarta Tidak Berlaku Surut
Baca juga: Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru

Berdasarkan kesepakatan dengan Pemkab Bogor, wahana bianglala akan dibuldoser dan siratakan dengan tanah.
Wahana tersebut digusur karena tidak sesuai dengan site plan.
Sementara bangunan Asep Stroberi yang berdiri di eks lahan Restoran Rindu Alam akan dihentikan sementara operasionalnya karena belum lengkap perizinannya.
"Saya minta penuhi dulu tahapan perizinannya baru bisa dilanjutkan aktivitasnya," paparnya.
Pemkab Bogor memberi ultimatum agar perizinan Asep Stroberi ini harus dilengkapi dalam waktu satu bulan ke depan.
“Kami akan menegakkan aturan, paling lambat sampai bulan Agustus segala perizinan harus dipenuhi. Jika tidak terpenuhi maka akan kami bongkar,” tandas Asmawa.
Pemkab Bogor Bakal Bongkar Vila Tak Berizin di Kawasan Puncak
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sukses menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Cisarua pada Senin (24/6/2024).
Ratusan pedagang ini dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas, Cisarua, agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Simbol Garuda Pancasila, Rudy Susmanto Dukung Pelestarian Elang Jawa di Cigombong Bogor |
![]() |
---|
Diseleksi Ketat, Hanya 1 Persen Pendaftar Lolos Seleksi Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara |
![]() |
---|
Dedie Rachim Bantu Promosikan Kopi Bogor Legendaris, Petani Kopi Rasakan Manisnya Kopi |
![]() |
---|
Lakukan Vandalisme Cagar Budaya di Balai Kota Bogor Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Buronan Maling Motor di Cibungbulang Bogor, Pelaku Sempat Sembunyi di Lemari Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.