Berita Bogor

Pj Bupati Bogor Tegas, Bakal Buldoser Taman Wisata Bianglala dan Asep Stroberi di Kawasan Puncak

Tak Hanya PKL, Pj BUpati Bogor Asmawa Tosepu Mengultimatum PT Jaswita Jabar untuk Hentikan Proyek Taman Wisata Bianglala dan Asep Stroberi di Puncak

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Restoran Liwet Asep Stroberi (eks lahan Restoran Rindu Alam) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan penertiban bangunan luar tidak berizin di kawasan wisata Puncak.

Setelah menggusur 331 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, kali ini Pemkab Bogor menyasar proyek bangunan bianglala dan Restoran Liwet  Asep Stroberi milik PT. Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

“Terkait beberapa aktivitas PT Jaswita Jabar yang ada di Puncak, baik Jaswita eks Rindu Alam maupun Jaswita Bina Lestari yang mengelola wahana permainan, kami minta untuk menghentikan aktivitas manakala belum ada izinnya,” kata Asmawa di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (17/7/2024).

Permintaan ini disampaikan Asmawa saat menerima kunjungan manajemen PT. Jaswita Jabar yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (17/7/2024).

"Dalam pertemuan tadi, kita sepakat pengembangan wilayah rujukannya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini yang dijadikan sebagai panglima dan harus kita patuhi," ujar Asmawa.

Baca juga: DPRD DKI Minta Kebijakan Pemberhentian Guru Honorer di Jakarta Tidak Berlaku Surut

Baca juga: Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru

Wahana permainan bianglala milik PT. Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/7/2024).
Wahana permainan bianglala milik PT. Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/7/2024). (Warta Kota)

Berdasarkan kesepakatan dengan Pemkab Bogor, wahana bianglala akan dibuldoser dan siratakan dengan tanah.

Wahana tersebut digusur karena tidak sesuai dengan site plan.

Sementara bangunan Asep Stroberi yang berdiri di eks lahan Restoran Rindu Alam akan dihentikan sementara operasionalnya karena belum lengkap perizinannya.

"Saya minta penuhi dulu tahapan perizinannya baru bisa dilanjutkan aktivitasnya," paparnya.

Pemkab Bogor memberi ultimatum agar perizinan Asep Stroberi ini harus dilengkapi dalam waktu satu bulan ke depan.

“Kami akan menegakkan aturan, paling lambat sampai bulan Agustus segala perizinan harus dipenuhi. Jika tidak terpenuhi maka akan kami bongkar,” tandas Asmawa.

Pemkab Bogor Bakal Bongkar Vila Tak Berizin di Kawasan Puncak

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sukses menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Cisarua pada Senin (24/6/2024).

Ratusan pedagang ini dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas, Cisarua, agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved