Berita Jakarta

Pemkot Jakbar Bakal Terapkan Sidang Tipiring Buat Pedagang Asongan hingga Pengamen

Agus mengatakan, rencana penertiban itu telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Dwi Rizki
Ilustrasi: Pengamen gaya punk yang diamankan petugas 

"Kami menargetkan penertiban PPKS di sepanjang Jalan raya Daan Mogot, atau pada masing-masing wilayah kecamatan," katanya. 

Dia berujar, kegiatan tersebut baru akan dilakukan tahun ini. 

Pasalnya sejak regulasi diterbitkan pada 2007, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.

"Namun beberapa hari, mereka kembali lagi ke jalan raya. Ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," jelas Sukarlan.

Lebih lanjut, Sukarlan menambahkan bahwa PPKS yang menjadi target operasi Satpol PP Agustus nanti adalah golongan pedagang asongan dan pengamen.

"Kami akan (fokus) ke asongan dan pengamen," ucap Sukarlan.

Untuk informasi, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat membagikan data jumlah PPKS sejak Januari hingga Juni 2024. Di mana total ada 727 orang PPKS yang telah terkaring operasi Satpol PP.

351 di antaranya kategori gelandangan, 180 orang psikotik, 61 pengemis, dan sisanya adalah pengamen, anak jalanan, joki dan sebagainya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp


 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved