Selasa, 21 April 2026

Pegi Setiawan Bertekad Belajar Bahasa Inggris Usai Bebas demi Mengadu Nasib di Bali

Pegi Setiawan yang kini telah menghirup udara bebas dari tahanan Polda Jawa Barat bertekad untuk belajar bahasa Inggris demi mengadu nasib di Bali.

Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Jabar
Pegi Setiawan yang kini telah menghirup udara bebas dari tahanan Polda Jawa Barat bertekad untuk belajar bahasa Inggris demi mengadu nasib di Bali. 

"Untuk gugatan rehabilitasi itu, Pegi Setiawan sudah ditetapkan bebas atau penetapan tersangkanya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung dan Pegi juga bukan Perong, jadi kita harus mengembalikan nama baik Pegi bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.

Dengan adanya riwayat rehabilitasi, Pegi Setiawan akan memiliki pegangan yang kuat untuk masa depannya, terutama dalam mencari pekerjaan.

"Kalau nanti mencari kerja atau apa, Pegi sudah punya riwayat rehabilitasi pengembalian nama baik."

"Intinya, riwayat rehabilitasi ini bisa menjadi pegangan buat Pegi bahwa dia bukan mantan tersangka, padahal penetapan tersangkanya tidak sah," katanya.

Sekadar informasi, langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan dan menjadi peringatan bagi pihak berwenang agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus hukum di masa mendatang.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.

Setelah menjalani masa kurungan kurang lebih 49 hari, Pegi akhirnya dibebaskan dari penjara usai gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Usai keluar, Pegi pulang kampung ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang sejak awal kedatangannya banyak masyarakat menunggu.

Hingga kini, masih banyak masyarakat yang datang ke kediaman Pegi untuk memberikan ucapan selamat dan beberapa di antaranya memberikan bantuan.

(Tribunnews.com/Rifqah, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved