Jumat, 17 April 2026

Pegi Setiawan Bertekad Belajar Bahasa Inggris Usai Bebas demi Mengadu Nasib di Bali

Pegi Setiawan yang kini telah menghirup udara bebas dari tahanan Polda Jawa Barat bertekad untuk belajar bahasa Inggris demi mengadu nasib di Bali.

Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Jabar
Pegi Setiawan yang kini telah menghirup udara bebas dari tahanan Polda Jawa Barat bertekad untuk belajar bahasa Inggris demi mengadu nasib di Bali. 

Sebelumnya, usai keluar dari penjara, Pegi dan orang tuanya juga memiliki nazar tersendiri, yakni bersedekah di musala atau masjid.

"Nazar saya, seperti yang sudah saya bilang dari awal. Misalkan ada rezeki lebih, insya Allah saya ingin menyumbangkan ke musala atau masjid," ujar Pegi, Selasa (9/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, Pegi juga berencana membangun rumah untuk masa depannya kelak.

"Saya juga ingin membangun rumah sebagai tempat berteduh di masa depan," ucapnya, kepada media saat diwawancarai di kediamannya, Selasa.

Diketahui, Pegi resmi keluar dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebab, status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dianggap tidak sah, kemudian dibatalkan.

Setelah keluar penjara, Pegi kembali ke kampung halamannya, di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan tiba pada Selasa sore bersama orang tua serta didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Ungkap Posisi Iptu Rudiana Usai Praperadilan Pegi Setiawan

Gugatan Rehabilitasi Nama

Setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, kini bersiap untuk mengajukan gugatan rehabilitasi guna memulihkan nama baiknya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Pegi tidak lagi dibayang-bayangi stigma sebagai pelaku kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum telah membahas secara mendalam mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait rehabilitasi dan ganti rugi. 

"Terkait gugatan nama baik dan rehabilitasi serta ganti rugi, kami memang sudah membahas bersama tim kuasa hukum. Mungkin yang lebih dikedepankan oleh kita terkait gugatan rehabilitasi, sementara yang ganti rugi masih dibahas karena khawatirnya nanti kita dianggap memanfaatkan meski kita tidak melihat nilainya," ujar Sugianti saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Ia menegaskan, pentingnya gugatan rehabilitasi ini untuk memberikan pelajaran kepada institusi Polri agar kejadian salah tangkap tidak terulang kembali.

"Kita hanya memberi pelajaran kepada institusi Polri agar tidak terjadi salah tangkap, karena kita berhak meminta ganti kerugian materil maupun imateril," ucapnya.

Sugianti juga menjelaskan, bahwa dengan gugatan rehabilitasi ini, Pegi Setiawan dapat mengembalikan nama baiknya dan membuktikan bahwa dia bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved