Pegi Setiawan Bertekad Belajar Bahasa Inggris Usai Bebas demi Mengadu Nasib di Bali
Pegi Setiawan yang kini telah menghirup udara bebas dari tahanan Polda Jawa Barat bertekad untuk belajar bahasa Inggris demi mengadu nasib di Bali.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan mempunyai cita-cita untuk mengadu nasib di Bali setelah dirinya menghirup udara bebas dari tahanan Polda Jawa Barat.
Pegi Setiawan mempunyai rencana untuk merantau ke luar Pulau Jawa, tepatnya di Bali dengan bertekad untuk belajar bahasa Inggris sebagai modal dasar.
Pegi yang sempat terjerat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam ingin mengubah nasib setelah masa-masa suram sebelumnya.
Sekarang, Pegi mendapatkan perhatian dari banyak pihak dan nasibnya kini perlahan sudah mulai membaik.
Namun, Pegi tidak merinci seperti apa pekerjaan yang akan dilakoninya di Bali.
Hanya saja, Pegi mengaku sudah mendapatkan gambaran pekerjaan yang akan ia lakukan setelah melewati masa sulit.
Pegi diketahui merupakan kuli bangunan di Kota Bandung, sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Saya ingin ke Bali. Insya Allah sudah ada yang minta saya untuk bekerja mudah-mudahan dilancarkan," ujar Pegi, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Pegi mengaku, dirinya sedang bersemangat belajar Bahasa Inggris.
"Saya ingin belajar Bahasa Inggris," jelasnya.
Sebelumnya, presenter stasiun televisi bernama Leo Chandra menawarkan Pegi untuk belajar public speaking, bahkan ada tawaran private Bahasa Inggris juga.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas, Polri: Kami Tak Mungkin Paksakan Orang Jadi Tersangka
"Intonasi dan artikulasi yang harus diperbaiki Pegi Setiawan," ucap Leo.
"Nanti Pegi Setiawan saya ajarkan Bahasa Inggris juga," sambungnya.
Meski memutuskan untuk merantau, Pegi mengatakan, tidak akan melupakan jasa kuasa hukum dan seluruh warga Indonesia yang selama ini telah mendukungnya.
"Saya sendiri tidak menyangka bisa dibela 75 pengacara. Itu orang top semua. Terima kasih untuk semuanya," ungkapnya.
Sebelumnya, usai keluar dari penjara, Pegi dan orang tuanya juga memiliki nazar tersendiri, yakni bersedekah di musala atau masjid.
"Nazar saya, seperti yang sudah saya bilang dari awal. Misalkan ada rezeki lebih, insya Allah saya ingin menyumbangkan ke musala atau masjid," ujar Pegi, Selasa (9/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, Pegi juga berencana membangun rumah untuk masa depannya kelak.
"Saya juga ingin membangun rumah sebagai tempat berteduh di masa depan," ucapnya, kepada media saat diwawancarai di kediamannya, Selasa.
Diketahui, Pegi resmi keluar dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebab, status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dianggap tidak sah, kemudian dibatalkan.
Setelah keluar penjara, Pegi kembali ke kampung halamannya, di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan tiba pada Selasa sore bersama orang tua serta didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Ungkap Posisi Iptu Rudiana Usai Praperadilan Pegi Setiawan
Gugatan Rehabilitasi Nama
Setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, kini bersiap untuk mengajukan gugatan rehabilitasi guna memulihkan nama baiknya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Pegi tidak lagi dibayang-bayangi stigma sebagai pelaku kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum telah membahas secara mendalam mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait rehabilitasi dan ganti rugi.
"Terkait gugatan nama baik dan rehabilitasi serta ganti rugi, kami memang sudah membahas bersama tim kuasa hukum. Mungkin yang lebih dikedepankan oleh kita terkait gugatan rehabilitasi, sementara yang ganti rugi masih dibahas karena khawatirnya nanti kita dianggap memanfaatkan meski kita tidak melihat nilainya," ujar Sugianti saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Ia menegaskan, pentingnya gugatan rehabilitasi ini untuk memberikan pelajaran kepada institusi Polri agar kejadian salah tangkap tidak terulang kembali.
"Kita hanya memberi pelajaran kepada institusi Polri agar tidak terjadi salah tangkap, karena kita berhak meminta ganti kerugian materil maupun imateril," ucapnya.
Sugianti juga menjelaskan, bahwa dengan gugatan rehabilitasi ini, Pegi Setiawan dapat mengembalikan nama baiknya dan membuktikan bahwa dia bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
"Untuk gugatan rehabilitasi itu, Pegi Setiawan sudah ditetapkan bebas atau penetapan tersangkanya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung dan Pegi juga bukan Perong, jadi kita harus mengembalikan nama baik Pegi bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.
Dengan adanya riwayat rehabilitasi, Pegi Setiawan akan memiliki pegangan yang kuat untuk masa depannya, terutama dalam mencari pekerjaan.
"Kalau nanti mencari kerja atau apa, Pegi sudah punya riwayat rehabilitasi pengembalian nama baik."
"Intinya, riwayat rehabilitasi ini bisa menjadi pegangan buat Pegi bahwa dia bukan mantan tersangka, padahal penetapan tersangkanya tidak sah," katanya.
Sekadar informasi, langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan dan menjadi peringatan bagi pihak berwenang agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus hukum di masa mendatang.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.
Setelah menjalani masa kurungan kurang lebih 49 hari, Pegi akhirnya dibebaskan dari penjara usai gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Usai keluar, Pegi pulang kampung ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang sejak awal kedatangannya banyak masyarakat menunggu.
Hingga kini, masih banyak masyarakat yang datang ke kediaman Pegi untuk memberikan ucapan selamat dan beberapa di antaranya memberikan bantuan.
(Tribunnews.com/Rifqah, TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Polda Metro Koordinasi dengan Polda Jabar soal Laporan YouTuber Resbob |
|
|---|
| Bangun SMK Gratis hingga Pelopor Gerakan Tertib Lalu Lintas, Ipda Sandi Praja Diganjar Penghargaan |
|
|---|
| Video Syur Lisa Mariana Dijual di Website Luar Negeri, Pengacara Ungkap Kliennya Tidak Untung |
|
|---|
| Video Syur Lisa Mariana Dijual di Website, Pengacara Minta Polisi Cari Orang yang Menyebarkan |
|
|---|
| Lisa Mariana dalam Pengaruh Alkohol, Pengacara Ungkap Pelaku yang Merekam Video Syur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-yang-kini-telah-menghirup-udara-bebas-dari-tahanan-Polda.jpg)