Berita Jakarta

Hasil Sampling BPK RI, Ada 400 Guru Honorer Diterima Ngajar Tidak Sesuai Aturan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan cleansing atau pembersihan terhadap guru honorer di Jakarta sejak beberapa hari lalu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi guru honorer 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 400 sampling guru honorer yang diterima tidak memenuhi standard Kementerian Pendidikan RI.

Hal itu diungkap oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Rabu (17/7/2024).

"Ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana BOS tersebut. Dan di undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu," kata Budi.

Menurutnya, di Jakarta ada sekira 3000 sampai 4000 guru honorer karena setiap sekolah memiliki satu sampai dua.

Budi mengaku, ketika penerimaan guru honorer sudah ditekankan tidak boleh menuntut apapun meski gajinya tidak manusiawi.

Sebab, selama ini kata Budi, gaji guru honorer merupakan kewenangan dana BOS yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.

"Sehingga bisa jadi tidak sesuai standard karena memang yah kita tidak masuk ke dalam itu dinas pendidikan," tuturnya.

Masih kata Budi, alasan sekolah menerima guru honorer karena di kekurangan tenaga pendidik.

"Ya kan seperti itu. Banyak sih, banyak alasan mereka," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan cleansing atau pembersihan terhadap guru honorer di Jakarta sejak beberapa hari lalu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin membantah, Dinas Pendidikan memecat guru honorer di Jakarta.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan DKI menerima guru melalui mekanisme seleksi dan kemudian diangkat untuk mengajar.

"Sebenarnya bukan dipecat ya, konotasinya dipecat itu Dinas Pendidikan mengangkat guru dengan seleksi sesuai ketentuan, lalu diberhentikan nah itu kalau dipecatkan seperti itu," tegasnya, di Balai Kota Rabu (17/7/2024). 

Klarifikasi Kadisdik DKI Soal Cleansing Guru Honorer

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan cleansing atau pembersihan terhadap guru honorer di Jakarta sejak beberapa hari lalu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin membantah, Dinas Pendidikan memecat guru honorer di Jakarta.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan DKI menerima guru melalui mekanisme seleksi dan kemudian diangkat untuk mengajar.

"Sebenarnya bukan dipecat ya, konotasinya dipecat itu Dinas Pendidikan mengangkat guru dengan seleksi sesuai ketentuan, lalu diberhentikan nah itu kalau dipecatkan seperti itu," tegasnya, di Balai Kota Rabu (17/7/2024).

Namun, kata Budi, pada kenyataannya guru honorer diterima mengajar oleh kepala sekolah bukan dari Dinas Pendidikan DKI dan didanai pakai dana BOS.

Bahkan, kata Budi, perekrutan guru honorer juga dinilai tidak sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan.

"Tidak sesuai dengan kebutuhan. Kami sudah informasikan sudah jauh hari sejak tahun 2017, 2022 pun kami sudah informasikan, jangan mengangkat guru honorer," terangnya.

Budi menegaskan, kepala sekolah banyak yang melanggar aturan tersebut karena masih menerima guru honorer dan dibiaya dana BOS.

Padahal kata Budi, dalam aturan Kememdikbud guru yang dibiayai dana BOS ada empat keriteria.

Baca juga: Komisi E DPRD DKI Kecam Keputusan Kadisdik Budi Awaluddin Berhentikan Sepihak Para Guru Honorer

Baca juga: Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru

"Pertama, mereka bukan ASN, mereka terdata di Dapodik, memiliki NUPTK, tidak ada tunjangan guru. Yang dari keempat itu, ada dua, mereka tidak terdata Dapodik dan tidak memiliki NUPTK," ungkap Budi.

"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat guru honorer tidak sepengetahuan Dinas Pendidikan dan tidak seusai kebutuhan, tidak dipublik dan pengangkatannya subjektifitas," terangnya.

Budi menambahkan, di Jakarta jumlah guru honorer tidak terlalu banyak, karena satu sekolah hanya ada satu sampai dua orang guru honorer.

Sehingga, ia memastikan guru tersebut tidak dipecat, tapi ditata agar tertib sesuai aturan Kemendikbud.

"Ini terjadi karena ada temuan BPK tahun 2023, di mana, di dalam sampling (pemeriksaan) BPK Ada 400 yang kalo dilihat dari sampling itu, ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut. Dan di undang-undang no 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu," imbuhnya.

Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru

Legislator DKI Jakarta menyayangkan adanya pemberhentian sepihak guru honorer di sekolah negeri di Jakarta. Pengawas pemerintah daerah itu menganggap, pemberhentian harus dilakukan dengan tata cara yang baik sekalipun mereka adalah pekerja honorer.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku, sudah sepakat dengan koleganya di komisi untuk meminta keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia berharap, pemanggilan Disdik pekan depan bisa mendapat jawaban yang komprehensif atas keputusannya dalam memberhentikan guru honorer sepihak.

“Jika benar terjadi PHK terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tersebut. Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut,” kata Aziz pada Rabu (17/7/2024).

Aziz mengingatkan, jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta. Apalagi DPRD terus berupaya mendorong perbaikan pendidikan di Jakarta, salah satunya dengan program pendidikan gratis sehingga semua anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta ini lalu memberkan dua saran kepada Dinas Pendidikan. Pertama menjelaskan tentang kebijakan tersebut kepada dewan dan masyarakat Jakarta.

“Kedua menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik Gubernur baru di DKI,” ucapnya.

Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Sekolah Negeri Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD Bakal Panggil Disdik DKI

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Ungkap Posisi Iptu Rudiana Usai Praperadilan Pegi Setiawan

Diketahui, sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan, mengacu aturan yang berlaku sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah dikeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

"Masih adanya peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer inilah yang akhirnya menjadi temuan BPK tahun ini," kata Budi.

Budi menegaskan, kepada 107 tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru. Namun, tidak dengan status honorer.

"Kami mengacu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer," tuturnya.

Budi berharap, 107 guru honorer tersebut nantinya dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Saya juga meminta semua kepala sekolah maupun seluruh jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tertib dan taat aturan. Mari sama-sama wujudkan pendidikan yang berkualitas dan berprestasi. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” pungkasnya. 

Ratusan Guru Honorer di Sekolah Negeri Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD Bakal Panggil Disdik DKI

Komisi E DPRD DKI Jakarta berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) ihwal pemberhentian sepihak guru honorer di sekolah negeri.

Pemanggilan Disdik diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara soal kasus terebut.

“Dalam waktu dekat akan kami panggil Dinas Pendidikan untuk mendorong agar kebijakan ini dikaji ulang, rencananya mungkin minggu depan,” kata Wakil Ketua Komisi E DPD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina pada Rabu (17/7/2024).

Ketua DPW PSI DKI Jakarta ini berjanji akan melakukan komunikasi dengan Disdik.

Bahkan Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta mendorong Disdik untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Kata dia, efisiensi tenaga kerja guru honorer tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak santun.

Apalagi peran mereka dan kontrbusi untuk pendidikan di Jakarta sangat besar.

Baca juga: Mundur Kena Maju Kena, Nasib Kaesang di Jakarta Berat, di Jawa Tengah Kandang Banteng

Baca juga: Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan

“Fraksi PSI menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear. Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” jelas Elva.

Selain itu, kata dia, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan (penghapusan) pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024,” tuturnya.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat memumpuni tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru.

Selain itu, status guru honorer banyak yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang.

“Mereka dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan, meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama. Kesulitan mendapatkan sertifikasi ini menjadi hambatan besar bagi mereka,” ungkapnya.

Di sisi lain, Serikat guru juga menyatakan bahwa guru honorer digaji oleh pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) via Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga seharusnya tidak membebani daerah.

Kebijakan cleansing ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang perlu segera diselesaikan.

“Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menemukan solusi terbaik bagi para guru honorer,” ucapnya.

“Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, serta evaluasi kebijakan yang lebih mendalam, Fraksi PSI berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan di Jakarta,” pungkasnya.

Diektahui, sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan, mengacu aturan yang berlaku sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah dikeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

"Masih adanya peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer inilah yang akhirnya menjadi temuan BPK tahun ini," kata Budi.

Budi menegaskan, kepada 107 tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru.

Namun, tidak dengan status honorer.

"Kami mengacu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer," tuturnya.

Budi berharap, 107 guru honorer tersebut nantinya dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Saya juga meminta semua kepala sekolah maupun seluruh jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tertib dan taat aturan. Mari sama-sama wujudkan pendidikan yang berkualitas dan berprestasi. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” pungkasnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved