Berita Jakarta
Bukan Semata Soal Anggaran, Ini Alasan Disdik DKI Berhentikan Ratusan Guru Honorer di Jakarta
Bukan Semata Soal Anggaran, Ini Alasan Disdik DKI Berhentikan Ratusan Guru Honorer di Sekolah Negeri Jakarta
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin membantah pihaknya memecat guru honorer di sekolah negeri Jakarta.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerima guru melalui mekanisme seleksi dan kemudian diangkat untuk mengajar.
"Sebenarnya bukan dipecat ya, konotasinya dipecat itu Dinas Pendidikan mengangkat guru dengan seleksi sesuai ketentuan, lalu diberhentikan. Nah itu kalau dipecatkan seperti itu," tegasnya, di Balai Kota Rabu (17/7/2024).
Namun, kata Budi, pada kenyataannya guru honorer diterima mengajar oleh kepala sekolah, bukan dari Dinas Pendidikan DKI dan digaji menggunakan dana BOS.
Bahkan, kata Budi, perekrutan guru honorer juga dinilai tidak sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan.
"Tidak sesuai dengan kebutuhan. Kami sudah informasikan sudah jauh hari sejak tahun 2017, 2022 pun kami sudah informasikan, jangan mengangkat guru honorer," terangnya.
Budi menegaskan, kepala sekolah banyak yang melanggar aturan tersebut karena masih menerima guru honorer dan dibiaya dana BOS.
Padahal kata Budi, dalam aturan Kememdikbud guru yang dibiayai dana BOS ada empat keriteria.
Baca juga: Komisi E DPRD DKI Kecam Keputusan Kadisdik Budi Awaluddin Berhentikan Sepihak Para Guru Honorer
Baca juga: Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru
"Pertama, mereka bukan ASN, mereka terdata di Dapodik, memiliki NUPTK, tidak ada tunjangan guru. Yang dari keempat itu, ada dua, mereka tidak terdata Dapodik dan tidak memiliki NUPTK," ungkap Budi.
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat guru honorer tidak sepengetahuan Dinas Pendidikan dan tidak seusai kebutuhan, tidak dipublik dan pengangkatannya subjektifitas," terangnya.
Budi menambahkan, di Jakarta jumlah guru honorer tidak terlalu banyak, karena satu sekolah hanya ada satu sampai dua orang guru honorer.
Sehingga, ia memastikan guru tersebut tidak dipecat, tapi ditata agar tertib sesuai aturan Kemendikbud.
"Ini terjadi karena ada temuan BPK tahun 2023, di mana, di dalam sampling (pemeriksaan) BPK Ada 400 yang kalo dilihat dari sampling itu, ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut. Dan di undang-undang no 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu," imbuhnya.
Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru
Legislator DKI Jakarta menyayangkan adanya pemberhentian sepihak guru honorer di sekolah negeri di Jakarta. Pengawas pemerintah daerah itu menganggap, pemberhentian harus dilakukan dengan tata cara yang baik sekalipun mereka adalah pekerja honorer.
Foto-foto Rekayasa Lalin di Jalan TB Simatupang-Lebak Bulus Dimulai |
![]() |
---|
Bobol Gembok Pagar, Komplotan Pencuri Gasak Motor dari Sebuah Rumah di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Tanggapi Informasi yang Viral, Pramono Anung Bantah Istrinya Punya Jabatan di Balai Kota |
![]() |
---|
Gubernur DKI Hadiri Wisuda 1.618 Lansia di TMII, Pramono: Mereka Mau Sekolah Sangat Luar Biasa |
![]() |
---|
Pedagang Es Teh Solo Ditemukan Tewas di Kontrakan Menteng, Sempat Keluhkan Hernia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.