Rencana Gibran Mundur dari Wali Kota, Sekda Solo: Sudah Konsultasi Kemendagri

Gibran mengajak dirinya konsultasi membahas mekanisme pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.

Editor: Joanita Ary
warta kota/alfian
Rencana Gibran Mundur dari Wali Kota, Sekda Solo: Sudah Konsultasi Kemendagri 

WARTAKOTALIVECOM, Solo --Mengenai rencana pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Solo, Sekretaris Daerah Kota Solo memberikan penjelasan.

Pihak Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono membeberkan, Gibran mengajak dirinya konsultasi membahas mekanisme pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.

Kendati demikian, mengenai waktu kapan Gibran akan mundur belum ada kejelasan.

Diketahui sebelumnya, isu Gibran akan mundur dari jabatan Wali Kota Solo akan terjadi pada bulan Juli ini.

Kabar tersebut mencuat dari Sekretariat DPRD Solo.

Namun menurut kabar dari Sekda Solo, Budi Murtono, sempat berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

Budi pun sudah menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada Gibran.

Menurutnya, seperti yang dilansir dari Kompas.com bila Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, maka nantinya sosok yang menggantikan adalah Teguh Prakosa selaku Wakil Wali Kota akan dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Solo.

"Secara aturan kalau nanti wali kota mengundurkan diri kan harus mengirimkan surat ke DPRD nanti setelah itu ada proses izin dari gubernur dan Kemendagri nanti kalau sudah turun nanti Pak Wakil Wali Kota (Teguh Prakosa) ditunjuk sebagai Plt Wali Kota," katanya, Senin (15/7/2024).

Budi Murtono juga menjelaskan mekanisme apabila Teguh Prakosa selama menjabat sebagai Plt maju di Pilkada Solo 2024, maka nantinya akan ada penunjukan Penjabat sementara (Pjs).

Karena selama Teguh mengikuti kegiatan kontestasi Pilkada Solo maka harus mengajukan cuti.

"Ketika Pak Wakil besok mencalonkan diri salah satu peserta pilkada beliau harus cuti dan dari pemerintah pusat atau provinsi akan menunjuk Penjabat sementara (Pjs) Wali kota, jalannya roda pemerintahan tidak akan terganggu dan berjalan dengan normal pelaksanaan pilkada dan pemerintahan akan berjalan," terangnya

Selain itu ia juga mengungkapkan Penjabat sementara akan ditunjuk oleh Kemendagri.

Apakah Pjs akan diambil dari pejabat Kementerian dalam negeri atau dari Gubernur.

"Dari Kemendagri yang menunjuk. Pjs kalau mulai kampanye, biasanya pejabat dari Kemendagri atau dari Gubernur," bebernya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved