Berita Jakarta
Polisi Dalam Motif Pemukulan Pada Jurnalis Kompas TV Saat Sidang Vonis SYL
Polisi tangkap 2 orang yang aniaya jurnalis Kompas TV saat sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Tipikor Jakarta Pusat
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap dua orang dalam kasus penganiayaan jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala ketika meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Kini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mendalami motif dua orang berinisial MNM (54) dan S (49) melakukan penganiayaan.
"Ini merupakan hal atau bagian yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Ade Ary menuturkan akan menyampaikannya apabila penyidik telah memeriksa kedua orang tersebut.
"Nanti kami update," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Kompas TV Saat Meliput Sidang Vonis SYL
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala ketika meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Diamankannya dua orang itu usai menerima laporan polisi (LP) pada 11 Juli 2024, lalu penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pendalaman, klarifikasi terhadap korban serta pengecekan kamera CCTV.
Gelar perkara pun kemudian dilakukan usai melakukan proses itu hingga akhirnya mengamankan dua orang kurang dari 24 jam.
Ade Ary menuturkan, dua orang tersebut berinisial MNM (54) dan S (49).
Adapun MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Sedangkan S diduga menendang serta memukul korban dan melakukan perusakan pada kamera korban.
"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang," ujar Ade Ary.
Kamera diinjak
Sidang vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), sedikit ricuh.
Karena setelah vonis dibacakan dan sidang beres, wartawan seolah dilarang oleh sekelompok pemuda dari organisasi masyarakat (ormas) pendukung SYL, yang ingin mewawancarai politisi Partai NasDem itu.
Baca juga: Pilunya Nasib SYL, Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Tak Dianggap sebagai Kader NasDem Lagi
Berdasarkan ulasan Kompas.com, tiga orang oknum ormas pendukung diduga melakukan penganiayaan kepada Juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala.
Menurut Bodhiya, peristiwa yang dialami bermula usai hakim menyatakan sidang vonis SYL ditutup. Setelah itu, SYL dibawa keluar ruang sidang.
Beberapa saat kemudian, oknum ormas pendukung SYL yang bernama Formasi berbaris membuat barikade agar SYL mendapatkan jalan ke luar ruang sidang.
Akibatnya wartawan mengalami kesulitan untuk mewawancarai langsung SYL yang tampak cemberut akibat vonis 10 tahun penjara.
Baca juga: Tak Merasa Bersalah, SYL Justru Merasa Seperti Pemimpin Bertanggung Jawab
Aksi dorong pun sempat terjadi, ormas pendukung SYL semakin protektif dengan dorongan yang keras ke wartawan.
Akibatnya banyak wartawan yang terjatuh, termasuk Bodhiya.
Hal itu membuat alat kerja para jurnalis jadi terinjak-injak.
Alat kerja milik Bodhiya, yakni sebuah kamera mengalami kerusakan karena ditekan oleh oknum anggota ormas.
Terpicu emosi, Bodhiya kemudian meneriakkan kata "koruptor" ke oknum itu.

Rupanya hal itu membuat sang oknum naik pitam, kemudian langsung mengejar Bodhiya dan berupaya untuk melakukan penganiayaan.
"Awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak ‘koruptor’ gitu. Lalu, ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan," jelas Bodhiya kepada awak media, Kamis.
Seingat Bodhiya, ada tiga oknum anggota ormas yang mengejarnya.
Ketiga orang itu ada yang melayangkan pukulan dan ada pula yang melayangkan tendangan ke beberapa bagian tubuhnya.
Beruntung, Bodhiya bisa menghindari pukulan dan tendangan yang dilayangkan sehingga membuatnya tidak terluka.
"Sebenarnya pas mereka memukul atau menendang, saya coba menghindar. Jadi enggak ada yang terluka kalau fisik. Tapi, tangan kanan saya menjadi nyeri akibat kejadian itu,” tutur Bodhiya.
Lapor polisi
Usai mendapat tindakan yang tak menyenangkan, Bodhiya melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
“Barusan, saya sudah membuat laporan atas tindakan kurang mengenakkan saat meliput sidang vonis SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” kata dia.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/3926/SPKT/Polda Metro Jaya per pukul 16.39 WIB.
Terkait siapa yang dilaporkan, Bodhiya menyebut, dirinya tak mencantumkan nama tertentu.
Pasalnya, ia tak mengenal sosok pria yang diduga memukul dan menendangnya.
“Kalau terlapornya masih dalam lidik,” ujarnya.
Dengan adanya laporan ini, Bodhiya berharap, kejadian serupa tak terulang dan menimpa rekan seprofesinya.
“Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi untuk teman-teman seprofesi," tuturnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pramono Klaim jadi yang Pertama di Tingkat Pemprov, DKI Jakarta Laporkan APBD ke Publik |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Pelaku yang Sediakan Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Kasus Campak Jakarta Barat Meningkat, Kelurahan Kapuk Jadi yang Tertinggi |
![]() |
---|
Refund Tiket Kereta Api Kini Tak Repot Lagi, Bisa Online Lewat Aplikasi KAI Access |
![]() |
---|
Lalamove Ride Tumbuh, UMKM Tanah Abang dan Kebayoran Baru Ikut Bergerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.