Korupsi
Tak Merasa Bersalah, SYL Justru Merasa Seperti Pemimpin Bertanggung Jawab
Bukan merasa bersalah usai divonis bersalah atas kasus korupsi dan gratifikasi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
WARTAKOTALIVE.COM - Bukan merasa bersalah usai divonis bersalah atas kasus korupsi dan gratifikasi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) justru merasa sebagai pemimpin bertanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan oleh SYL usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap anak buah pada Kamis (11/7/2024).
Menurut SYL, vonis yang diterimanya adalah risiko jabatan. Di mana hal itu diterimanya sebagai rasa tanggung jawab seorang pemimpin.
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com.
Politikus Partai Nasdem itu pun mengklaim mengambil kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," kata SYL.
"Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil," ucap dia.
SYL juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai menteri pertanian.
Menurut dia, penunjukan sebagai pembantu presiden memberikan kesempatan bagi dirinya untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.
"Saya sampaikan terima kasih, Pak Jokowi, memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.
Baca juga: SYL Nyaris Dimiskinkan Negara, Wajib Bayar Denda Rp14 Miliar Apabila Tidak Harta Disita
“Temen-temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap dia.
Sebagai informasi dari hasil sidang diketahui selama menjabat SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.
Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan wewenang adalah sebesar total Rp 44.269.770.204 (Rp44 Miliar) dan 30.000 dollar AS.
Atas hal tersebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.