Korupsi
Tak Merasa Bersalah, SYL Justru Merasa Seperti Pemimpin Bertanggung Jawab
Bukan merasa bersalah usai divonis bersalah atas kasus korupsi dan gratifikasi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Editor:
Desy Selviany
Yulianto/Warta Kota
Syahrul Yasin Limpo (tengah) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024)
SYL juga diharuskan mengganti kerugian negara.
Tidak tanggung-tanggung pidana denda itu nilainya sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp14 Miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Kamis (11/7/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.