Berita Jakarta
Polisi Dalam Motif Pemukulan Pada Jurnalis Kompas TV Saat Sidang Vonis SYL
Polisi tangkap 2 orang yang aniaya jurnalis Kompas TV saat sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Tipikor Jakarta Pusat
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap dua orang dalam kasus penganiayaan jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala ketika meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Kini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mendalami motif dua orang berinisial MNM (54) dan S (49) melakukan penganiayaan.
"Ini merupakan hal atau bagian yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Ade Ary menuturkan akan menyampaikannya apabila penyidik telah memeriksa kedua orang tersebut.
"Nanti kami update," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Kompas TV Saat Meliput Sidang Vonis SYL
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala ketika meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Diamankannya dua orang itu usai menerima laporan polisi (LP) pada 11 Juli 2024, lalu penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pendalaman, klarifikasi terhadap korban serta pengecekan kamera CCTV.
Gelar perkara pun kemudian dilakukan usai melakukan proses itu hingga akhirnya mengamankan dua orang kurang dari 24 jam.
Ade Ary menuturkan, dua orang tersebut berinisial MNM (54) dan S (49).
Adapun MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Sedangkan S diduga menendang serta memukul korban dan melakukan perusakan pada kamera korban.
"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang," ujar Ade Ary.
Kamera diinjak
Kasus Campak Jakarta Barat Meningkat, Kelurahan Kapuk Jadi yang Tertinggi |
![]() |
---|
Refund Tiket Kereta Api Kini Tak Repot Lagi, Bisa Online Lewat Aplikasi KAI Access |
![]() |
---|
Lalamove Ride Tumbuh, UMKM Tanah Abang dan Kebayoran Baru Ikut Bergerak |
![]() |
---|
Aksi Demo Buruh di Depan Gedung DPR Besok, Polda Metro Kerahkan 4.531 Personel Gabungan |
![]() |
---|
Aksi Demo di Depan Gedung DPR Besok, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Situasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.