Pria yang Tusuk Wanita di Dekat Apartemen Central Park Divonis 16 Tahun Penjara

PN Jakarta Barat jatuhi vonis kepada Andi Andoyo selaku terdakwa penusukan dengan hukuman 16 tahun penjara, Jumat (12/7/2024).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Ilustrasi penusukan 

Oleh karenanya, polisi yang semula menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kini polisi merujuk pada Pasal 44 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit.

"Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dikarenakan ada tiga hal, yang pertama karena sudah cukup bukti, yang kedua bukan merupakan tindak pidana, yang ketiga demi hukum," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).

"Nah demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kami di dalam proses penanganan selanjutnya," jelasnya.

Syahduddi melanjutkan, penetapan hukum kepada pelaku AH juga diperkuat dengan Pasal 44 KUHP yang menyebut bahwa dia tidak dapat dipidana karena kejiwaannya cacat.

"Atas dasar itu lah kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melampirkan petunjuk dari ataupun keterangan dari ahli RS Bhayangkara Polri ini untuk dilakukan penanganan-penanganan kejiwaan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Untuk informasi, polisi menyampaikan bahwa pembunuhan yang dilakukan Andi tidak dilatarbelakangi dendam atau persoalan pribadi keduanya.  

Penyebabnya adalah masalah kejiwaan yang dimilikinya. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved