Pria yang Tusuk Wanita di Dekat Apartemen Central Park Divonis 16 Tahun Penjara
PN Jakarta Barat jatuhi vonis kepada Andi Andoyo selaku terdakwa penusukan dengan hukuman 16 tahun penjara, Jumat (12/7/2024).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Oleh karenanya, polisi yang semula menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kini polisi merujuk pada Pasal 44 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit.
"Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dikarenakan ada tiga hal, yang pertama karena sudah cukup bukti, yang kedua bukan merupakan tindak pidana, yang ketiga demi hukum," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
"Nah demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kami di dalam proses penanganan selanjutnya," jelasnya.
Syahduddi melanjutkan, penetapan hukum kepada pelaku AH juga diperkuat dengan Pasal 44 KUHP yang menyebut bahwa dia tidak dapat dipidana karena kejiwaannya cacat.
"Atas dasar itu lah kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melampirkan petunjuk dari ataupun keterangan dari ahli RS Bhayangkara Polri ini untuk dilakukan penanganan-penanganan kejiwaan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Untuk informasi, polisi menyampaikan bahwa pembunuhan yang dilakukan Andi tidak dilatarbelakangi dendam atau persoalan pribadi keduanya.
Penyebabnya adalah masalah kejiwaan yang dimilikinya. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
skizofrenia
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Polres Jakarta Barat
Kombes M Syahduddi
Central Park Jakarta
penusukan
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI di Wonosobo Jawa Tengah Ditangkap saat Bersembunyi di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Kejadian Tragis Tewaskan Prajurit TNI di Wonosobo Jateng, Kapendam IV Diponegoro Ungkap Kronologinya |
![]() |
---|
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.