Pria yang Tusuk Wanita di Dekat Apartemen Central Park Divonis 16 Tahun Penjara
PN Jakarta Barat jatuhi vonis kepada Andi Andoyo selaku terdakwa penusukan dengan hukuman 16 tahun penjara, Jumat (12/7/2024).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GROGOL PETAMBURAN - Pria bernama Andi Andoyo jadi terdakwa kasus penusukan terhadap wanita berinisial FD (44).
Lokasi penusukan di dekat Apartemen Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi vonis kepada Andi dengan hukuman 16 tahun penjara, Jumat (12/7/2024).
"Betul, sudah divonis 8 Juli 2024 kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Padahal, Andi sebelumnya telah divonis mengidap skizofrenia paranoid atau penyakit mental yang memungkinkan terdakwanya tidak dikenakan hukuman penjara.
Meski demikian, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Andi Andoyo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Satu Minggu Berlalu, Pelaku Penusukan Ustaz Saidi di Kebon Jeruk Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Ustaz Saidi hingga Tewas, Cirinya Berkulit Sawo Matang
Baca juga: Buron Hampir Sepekan, Polisi Kesulitan Lacak Pelaku Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk?
Kasusnya itu terdaftar pada nomor perkara 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt.
"Menyatakan terdakwa Andi Andoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'pembunuhan berencana'," tulis kolom SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui, mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menutut pidana penjara kepada Andi selama 18 tahun.
Namun dalam putusan majelis hakim, dia mendapat keringanan dua tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti berupa pisau dapur sepanjang 25 centimeter yang digunakan pelaku saat membunuh FD akan dimusnahkan.
Sedangkan sepeda motor milik Andi kini telah dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa Andi Andoyo," tulis keterangan dalam SIPP.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat akut yakni skizoferenia paranoid.
BERITA VIDEO: Mantan Jenderal Susno Duadji Ungkap Alasan Bela Pegi Setiawan Mati-matian
skizofrenia
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Polres Jakarta Barat
Kombes M Syahduddi
Central Park Jakarta
penusukan
Jelang Pembacaan Vonis pada 4 September 2025, Fariz RM Pasrah Dihukum Penjara atau Rehabilitasi |
![]() |
---|
Polda Metro Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bar Starmoon, Polres Jakbar Dinilai Kurang Awasi THM |
![]() |
---|
Ekspresi Puas Ibu Korban Perkosaan Usai Mendengar Vonis Mati Hakim |
![]() |
---|
Ini Hasil Penyelidikan Polisi terkait Mogoknya Puluhan Kendaraan usai Isi BBM di SPBU Kembangan |
![]() |
---|
Perkataan Ini Bikin Seorang ABK di Muara Baru Jakut Gelap Mata Tusuk Teman Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.