Berita Nasional

Ekspresi Puas Ibu Korban Perkosaan Usai Mendengar Vonis Mati Hakim​​​​​​​

Ekspresi puas Ibu gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari usai mendengar vonis hukuman mati terhadap pelaku yang telah memperkosa putrinya.

Editor: Desy Selviany
TribunPadang
Seorang gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. 

WARTAKOTALIVE.COM - Terekam ekspresi puas Ibu gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari usai mendengar vonis hukuman mati terhadap pelaku yang telah memperkosa putrinya.

Hakim memutus vonis hukuman mati terhadap Indra Septriaman alias In Dragon pada Selasa (5/8/2025). 

Pemuda di Padang Pariaman, Sumatra Barat itu mendapatkan vonis terberat untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan. 

Ekspresi Ibu korban Nia Kurnia Sari pun terlihat puas usai mendengar vonis hakim atas kekejian yang dilakukan In Dragon terhadap putrinya.  

Dimuat Tribunnews.com Hakim Ketua Dedi Kuswara menyampaikan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari," ujar hakim ketua saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan, Selasa, sebagaimana diberitakan TribunPadang.com.

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (45), terlihat lega setelah pelaku dijatuhi hukuman mati.

Eli Marlina terlihat mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

"Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati," ucapnya, Selasa.

Baca juga: Begini Penampakan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Saat Rekonstruksi

Menurut Eli, hakim sudah menunjukkan keadilan untuk anaknya.

"Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia," imbuhnya.

Eli Marlina menegaskan nyawa harus dibalas nyawa. Eli tidak mau memaafkan terdakwa yang telah diputuskan hukuman mati.

Bahkan, ia menyatakan tidak akan memberikan maaf pada In Dragon.

"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved