Korupsi
SYL Nyaris Dimiskinkan Negara, Wajib Bayar Denda Rp14 Miliar Apabila Tidak Harta Disita
Terdakwa kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) nyaris miskin usai vonis kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di Kementan sehingga terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus bebas segala dakwaan terhadap Syahrul.
Pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lain jika putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
”Upaya hukum lain akan kita tempuh. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan di persidangan. Namun, kami yakin insya Allah beliau bebas,” ujar Djamaluddin saat ditemui sebelum sidang putusan dimulai.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.