Korupsi

SYL Nyaris Dimiskinkan Negara, Wajib Bayar Denda Rp14 Miliar Apabila Tidak Harta Disita

Terdakwa kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) nyaris miskin usai vonis kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Editor: Desy Selviany
Yulianto/Warta Kota
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM - Terdakwa kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) nyaris miskin usai vonis kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Bukan hanya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, SYL juga diharuskan mengganti kerugian negara.

Tidak tanggung-tanggung pidana denda itu nilainya sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp14 Miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Kamis (11/7/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Uang pengganti sejumlah 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Rianto.

Hakim menjelaskan apabila SYL tidak membayar denda pidana maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa.

Namun dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jelas hakim.

Sementara berdasarkan LHKPN periodik 2022, SYL memiliki harta senilai Rp 20.058.042.532 (Rp 20 miliar).

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Selasa (9/7/2024), SYL melaporkan hartanya pada 31 Januari 2023.

Sebagai informasi, dari hasil sidang diketahui selama menjabat SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.

Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan wewenang adalah sebesar total Rp 44.269.770.204 (Rp44 Miliar) dan 30.000 dollar AS.

Baca juga: Detik-detik Diduga Preman Pro SYL Hajar Wartawan di Sidang Vonis Korupsi

Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Syahrul telah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Politisi Partai Nasdem tersebut juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS subsider 4 tahun penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di Kementan sehingga terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus bebas segala dakwaan terhadap Syahrul.

Pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lain jika putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

”Upaya hukum lain akan kita tempuh. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan di persidangan. Namun, kami yakin insya Allah beliau bebas,” ujar Djamaluddin saat ditemui sebelum sidang putusan dimulai.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved