Ganjil Genap

Demo Buruh, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku untuk 25 Ruas Jalan ini

Simak 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta, Kamis (28/8/2025). Berlaku untuk pelat genap.

TMC Polda Metro Jaya
GANJIL GENAP - Ganjil genap Jakarta, Kamis (28/8/2025) berlaku buat pelat genap 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Untuk hari Kamis (28/8/2025) berlaku buat pelat kendaraan genap.

Termasuk 28 ruas jalan menuju pintu tol atau ramp tol juga kena aturan ganjil genap Jakarta. 

Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.

Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. 

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, Polda Imbau Jangan Terprovokasi Ajakan Aksi di Medsos

Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, Polda Imbau Jangan Terprovokasi Ajakan Aksi di Medsos

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved