Breaking New

BREAKING NEWS: SYL Cemas Menanti Vonis 12 Tahun Penjara Hari ini dari Pengadilan Tipikor

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang cemas menanti sidang vonis yang digelan Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (11/7/2024).

Editor: Valentino Verry
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024). SYL sedikit cemas, karena dituntut 12 tahun penjara. 

Optimis itu hadir lantaran tim penasihat hukum menilai kliennya tak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.

Pihak penasihat hukum merasa bahwa SYL tidak mengetahui dan memberi perintah terkait pengumpulan uang dari para pejabat Kementan.

"Kalau fakta persidangan menceritakan bahwa beliau tidak terlibat secara langsung terkait dengan apa yang disangkakan. Saya kira kan tidak ada soal," kata Koedoeboen.

Keyakinan tidak terlibat itulah yang membuat kubu SYL optimistis akan dibebaskan.

Namun, jika tidak dibebaskan, Koedoeboen berharap kliennya divonis seringan-ringannya.

"Kalau Majelis Hakim punya pandangan lain ya kita mohonkan untuk putuskan yang seringan-ringannya dan seadi-adilnya. Dan kita kembalikan pada kewenangan Majelis sepenuhnya," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Selain SYL, jaksa juga menuntut dua anak buah SYL yang menjadi terdakwa, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved