Breaking New

BREAKING NEWS: SYL Cemas Menanti Vonis 12 Tahun Penjara Hari ini dari Pengadilan Tipikor

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang cemas menanti sidang vonis yang digelan Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (11/7/2024).

Editor: Valentino Verry
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024). SYL sedikit cemas, karena dituntut 12 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harap-harap cemas menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Seperti diketahui SYL menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Saat SYL Kena Ulti Jaksa KPK, Dikasih Lebel Tamak Demi Perkaya Keluarga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (11/7/2024).

Tessa memastikan penuntut umum KPK telah menghadirkan semua fakta di persidangan yang bisa membuat majelis hakim menghukum SYL seberat-beratnya.

"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," kata Tessa dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Surya Paloh Akan Diperiksa KPK, Elit Nasdem Meradang, Pastikan Surya Tak terkait dengan Kasus SYL

Dalam perkaranya, SYL yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.

Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut.

Baca juga: SYL Terisak Saat Membaca Pledoi, Singgung Pengkhianatan Anak Buah

Mantan politikus Partai Nasdem itu mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri.

Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah.

Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.

Sementara itu, terkait vonis yang akan dibacakan, pihak SYL mengaku optimistis bakal diputus bebas.

"Bebas. Selalu target bebas. InsyaAllah kami optimis," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024) malam.

Optimis itu hadir lantaran tim penasihat hukum menilai kliennya tak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.

Pihak penasihat hukum merasa bahwa SYL tidak mengetahui dan memberi perintah terkait pengumpulan uang dari para pejabat Kementan.

"Kalau fakta persidangan menceritakan bahwa beliau tidak terlibat secara langsung terkait dengan apa yang disangkakan. Saya kira kan tidak ada soal," kata Koedoeboen.

Keyakinan tidak terlibat itulah yang membuat kubu SYL optimistis akan dibebaskan.

Namun, jika tidak dibebaskan, Koedoeboen berharap kliennya divonis seringan-ringannya.

"Kalau Majelis Hakim punya pandangan lain ya kita mohonkan untuk putuskan yang seringan-ringannya dan seadi-adilnya. Dan kita kembalikan pada kewenangan Majelis sepenuhnya," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Selain SYL, jaksa juga menuntut dua anak buah SYL yang menjadi terdakwa, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved