Judi Online

DPRD DKI Jakarta Ingatkan Bahaya Judi Online untuk Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat

Sekretaris Komisi A DRD DKI Jakarta Achmad Yani merasa ironi dengan kasus judi online yang masuk kategori darurat sehingga perlu penanganan serius.

Istimewa
Sekretaris Komisi A DRD DKI Jakarta Achmad Yani merasa ironi dengan kasus judi online yang masuk kategori darurat sehingga perlu penanganan serius. 

Maraknya judi online juga meningkatkan praktik pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal.

"Saat terdesak, biasanya pelaku judi akan mencari pinjaman dengan akses mudah dan cepat seperti pinjol," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta ini.

Ketika utang sudah menumpuk, imbuh dia, pelakunya akan jatuh miskin. Akhirnya, ikut meningkatkan angka masyarakat miskin.

Untuk memberantas judi online, lanjut dia, Presiden Jooko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjono dan presiden secara tegas menyatakan larangan judi online ke masyarakat.

"Dalam penegasannya, presiden mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian. Baik secara online maupun offline," ucapnya.

Pemberantasan judi online diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam Pasal 4 Keppres tersebut ditegaskan, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian secara efektif dan efisien.

Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Rasyidi menambahkan, orang yang melakukan judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 100.000 per hari.

Hal ini sebagaimana data dari Pusat Pelapiran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kata dia, seharusnya uang itu bisa ditabung atau belanja ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas, dan segera berkolaborasi internasional untuk mengatasi maraknya judi online.

"Indonesia harus terus berjuang segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF). Karena pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri. Selama ini, FATF yang menangani kejahatan bidang keuangan, seperti pencucian uang, perjudian dan sebagainya," kata Rasyidi. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved