Judi Online
DPRD DKI Jakarta Ingatkan Bahaya Judi Online untuk Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat
Sekretaris Komisi A DRD DKI Jakarta Achmad Yani merasa ironi dengan kasus judi online yang masuk kategori darurat sehingga perlu penanganan serius.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyatakan, kasus judi online dan pinjaman online sudah masuk kategori darurat sehingga memerlukan penanganan serius.
Selain meningkatkan angka kriminalitas, dampak judi online juga merusak ekonomi keluarga dan mengganggu keharmonisan sosial.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online.
Bahkan, sebanyak dua persen dari pemain atau sekitar 80 ribu orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 30 tahun.
Sekretaris Komisi A DRD DKI Jakarta Achmad Yani merasa ironi dengan maraknya kasus judi online.
Untuk besaran duit taruhan di bawah Rp 100.000 mencapai 79 persen dari jumlah pemain judi, sedangkan kalangan ekonomi menengah ke atas bisa bertaruh hingga Rp 40 miliar.
Hal itu kata dia, sebagaimana yang dikemukakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira beberapa waktu lalu.
Maraknya judi online di Indonesia, sambung politisi PKS itu, sangat merugikan perekonomian.
Akibatnya, tindak kriminalitas juga meningkat karena kecenderungan pelaku judi online mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang secara instan. Termasuk kasus pencurian, perampokan hingga penjualan narkoba.
Baca juga: Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas Website Pemerintahan dan Akademik untuk Promosi
"Selain itu, akibat judi online juga bisa menurunkan produktivitas kerja. Karena konsentrasinya terpecah akibat kecanduan main judi," ujar Yani dari keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Yani tak menampik kepiawian dari developer dari aplikasi judi online ini. Mereka terkadang mengemas aplikasi haram ini dengan permainan gim, sehingga kedoknya tertutupi dengan gim biasa.
"Bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online. Akibatnya, bisa terjadi gamilikasi perjudian di era digital ini," ucap pria yang juga menjadi Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.
Jauh lebih memprihatinkan, pelaku judi online juga banyak dari kalangan pelajar. Semestinya, kalangan pelajar sibuk dengan peningkatan skil, namun ironinya malah terjebak pada permainan judi.
Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, akibat judi online, tidak sedikit keluarga yang alami penurunan pendapatan.
Karena uang yang seharusnya diinvestasikan atau ditabung malah habis untuk berjudi.
Maraknya judi online juga meningkatkan praktik pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal.
"Saat terdesak, biasanya pelaku judi akan mencari pinjaman dengan akses mudah dan cepat seperti pinjol," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta ini.
Ketika utang sudah menumpuk, imbuh dia, pelakunya akan jatuh miskin. Akhirnya, ikut meningkatkan angka masyarakat miskin.
Untuk memberantas judi online, lanjut dia, Presiden Jooko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjono dan presiden secara tegas menyatakan larangan judi online ke masyarakat.
"Dalam penegasannya, presiden mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian. Baik secara online maupun offline," ucapnya.
Pemberantasan judi online diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam Pasal 4 Keppres tersebut ditegaskan, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian secara efektif dan efisien.
Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Rasyidi menambahkan, orang yang melakukan judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 100.000 per hari.
Hal ini sebagaimana data dari Pusat Pelapiran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata dia, seharusnya uang itu bisa ditabung atau belanja ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas, dan segera berkolaborasi internasional untuk mengatasi maraknya judi online.
"Indonesia harus terus berjuang segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF). Karena pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri. Selama ini, FATF yang menangani kejahatan bidang keuangan, seperti pencucian uang, perjudian dan sebagainya," kata Rasyidi. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi |
|
|---|
| Dua Pemuda Jadi Bos Situs Judol, Omzet 3 Bulan Rp 100 Juta, Kombes Twedi: Rajin Promosi di Medsos |
|
|---|
| Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
|
|---|
| Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK |
|
|---|
| Kriminolog Sebut Kawanan Rugikan Bandar Judol Semestinya Dapat Dukungan Publik, Bukan Dijadikan TSK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Fraksi-PKS-DPRD-DKI-Jakarta-Achmad-Yani-saat-rapat-kerja-beberapa-waktu-lalu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.