Berita Jakarta

Pemprov DKI Kebut Pembahasan UUD DKJ Sebelum Ibu Kota Pindah ke IKN

Joko mengatakan, jika Jakarta mendapat tuntutan memjadi kota global pasca pemindahan ibu kota maka perlu anggaran yang cukup besar.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
dok. PPID Provinsi DKI Jakarta
Sekdaprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta memberikan catatan penting pada Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Diketahui, payung hukum itu telah diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024 lalu.

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, catatan pertama terkait adanya aliran dana untuk kelurahan sebesar 5 persen dari nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sebagai contoh total dana APBD DKI Jakarta tahun 2024 saja berkisar Rp 81 triliun, dan angka itu termasuk dana alokasi umum (DAU) serta dana alokasi khusus (DAK).

“Adanya mandatory spending di pasal 15 ayat 7, terkait dengan alokasi dana untuk Kelurahan 5 persen dari APBD, ini perlu ada kejelasan penggunaannya, sehingga memberi manfaat besar untuk warga Jakarta,” kata Khoirudin saat webinar yang dikutip dari YouTube PKSTV Jakarta pada Kamis (23/5/2024).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga menyoroti soal Jakarta yang akan menjadi Kota Global.

Hal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap warga Jakarta, khususnya dalam hal peningkatan ekonomi dan pendidikan warganya.

“Bila Jakarta ingin meningkatkan peringkat maka harus meningkatkan jumlah penduduk dengan gelar akademik dan populasi pelajar internasional, serta meningkatkan konektivitas bisnis dengan konferensi global,” jelas Khoirudin.

Satu hal yang menjadi fokus di Webinar ini adalah apakah konsep Jakarta Kota Global ini jadi sinyal warning untuk UMKM yang selama ini berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) lebih dari 60 persen.

Baca juga: Faskes di Kepulauan Seribu Memprihatinkan, RSUD Cuma Setara Puskesmas Kecamatan di Jakarta

PKS Jakarta melalui Fraksi di DPRD tetap konsisten memperjuangkan hak-hak dan perlindungan UMKM di Jakarta.

Kemudian, Khoirudin menyoroti tentang kewenangan khusus Jakarta terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tercantum di pasal 19 ayat 3.

“Pada poin ini PKS Jakarta melalui Fraksi di DPRD, terus memperjuangkan perlindungan warga Betawi asli dan Budaya Betawi,” tegasnya.

Adanya kawasan Aglomerasi yang tercantum di pasal 51 yang mencangkup wilayah Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur dan Sukabumi, Khoirudin menyampaikan, pada poin ini perlu mengoptimalkan konsep Kawasan Aglomerasi untuk meningkatkan PAD di Jakarta.

Saat ini ada potensi penurunan PAD Jakarta karena tren menurunnya jumlah pendatang yang merantau ke Jakarta.

“Karena kota satelit di sekitar Jakarta, kini menjadi magnet baru bagi pendatang, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi,” paparnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved