Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar, Padahal Baru Menghirup Udara Bebas
Pegi Setiawan telah menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan meski masih ada peluang kembali ditahan.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kabar Terbaru Kasus Vina Cirebon, Jumlah Saksi yang Mendapat Perlindungan LPSK Bertambah |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Kesaksian Palsu dan Penganiayaan |
![]() |
---|
Rp100 juta Terlalu Sedikit, Deolipa Yumara Sarankan Pegi Setiawan Gugat Polda Jabar Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Disebut Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Bareskrim Polri Buka Suara |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Namanya Disenggol Netizen Eks Kapolri Sibuk Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.