Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar, Padahal Baru Menghirup Udara Bebas

Pegi Setiawan telah menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan meski masih ada peluang kembali ditahan.

Kolase foto/istimewa
Pegi Setiawan telah menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan meski masih ada peluang kembali ditahan Polda Jawa Barat. 

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved