Berita Nasional

Meski Tak Ada Dalam Petitum, Ini Alasan Pegi Setiawan Ajukan Ganti Rugi Rp 175 Juta ke Polda Jabar

Meski Tak Masuk Petitum, Ini Alasan Pegi Setiawan Ajukan Ganti Rugi Rp 175 Juta ke Polda Jabar

Editor: Dwi Rizki
tribunnews
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dinyatakan bebas.

Hal tersebut disampaikan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).  

Merujuk putusan tersebut, Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan.

Alasannya penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Tak hanya dibebaskan, Pegi Setiawan disebut berhak atas ganti rugi.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza melalui keterangan tertulis pada Senin (8/7/2024).

Namun, menurut dia, institusi kepolisian biasanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi ketimbang menempuh proses hukum seperti sidang praperadilan.

Baca juga: Jakarta Barat Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Judi Online, Uus Kuswanto Ultimatum ASN

Baca juga: Selalu Jadi Momok, DPRD DKI Jakarta Minta Partisipasi Warga Tangani Masalah Sampah

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.

Hanya saja, dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan diketahui tidak mencantumkan petitum mengenai ganti kerugian tersebut.

Melainkan, hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon yakni Polda Jabar. Kemudian, meminta agar kedudukan dan harkat, serta martabat Pegi Setiawan selaku pemohon dikembalikan.

Oleh karenanya, dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman juga tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut.

Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:

  1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
  4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
  7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
  9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
  4. Menetapan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon;
  7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon;
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Respons Polri soal salah tangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved