Berita Nasional
Haji Aneng Kaget Putranya Jadi Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Pesannya untuk Eman Sulaeman
Orangtua Eman Sulaeman Kaget Tahu Anaknya Jadi Hakim Pegi Setiawan, Ini Pesannya Haji Aneng untuk Putranya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Namun, menurut dia, institusi kepolisian biasanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi ketimbang menempuh proses hukum seperti sidang praperadilan.
Baca juga: Jakarta Barat Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Judi Online, Uus Kuswanto Ultimatum ASN
Baca juga: Selalu Jadi Momok, DPRD DKI Jakarta Minta Partisipasi Warga Tangani Masalah Sampah
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.
Hanya saja, dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan diketahui tidak mencantumkan petitum mengenai ganti kerugian tersebut.
Melainkan, hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon yakni Polda Jabar. Kemudian, meminta agar kedudukan dan harkat, serta martabat Pegi Setiawan selaku pemohon dikembalikan.
Oleh karenanya, dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman juga tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut.
Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar pada Senin, 8 Juli 2024:
- Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
- Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
- Membebankan biaya perkara pada negara.
Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
- Menetapan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon;
- Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon;
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Respons Polri soal salah tangkap
Menanggapi dugaan Pegi Setiawan mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Hanya saja, dia menjelaskan bahwa dalam amar putusan praperadilan itu disebutkan terdapat tahapan formil yang mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangkanya tidak sesuai prosedur.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, Bareskrim Polri akan melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut.
Minta ganti rugi Rp 175 juta
Namun, ditemui usai sidang pembacaan putusan praperadian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, bakal menuntut ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar.
| Ingrid Kansil Sampaikan 6 Rekomendasi Hasil Rakernas IPEMI untuk Pemerintah |
|
|---|
| Negara Harus Jadi Jangkar, SP BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Besar Pekerja Informal |
|
|---|
| Soleman Ponto Nilai Wajar Peradilan Militer itu Keras |
|
|---|
| Tersangka Tunggal TPST Bantargebang Dipertanyakan, Desakan Usut Semua Pihak Menguat |
|
|---|
| Seorang PRT Tewas di Benhil Sehari Setelah Pengesahan UU PPRT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Orang-tua-bercerita-bahwa-Eman-Sulaeman-setelah-lulus-kuliah-mendapat-tawaran-kerja-d.jpg)