Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional

Soleman Ponto Nilai Wajar Peradilan Militer itu Keras

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto Nilai Wajar Peradilan Militer itu Keras

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PERADILAN MiLITER - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit. 

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Peradilan Militer itu kejam?” yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Jabodetabek di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Penanganan Cepat Kasus Jadi Bukti Peradilan Militer Masih Relevan

Dalam pemaparannya, Soleman menjelaskan bahwa peradilan militer tidak dapat dipahami menggunakan perspektif hukum sipil semata.

Menurutnya, sistem hukum militer dibangun di atas realitas operasional yang ekstrem, di mana prajurit menghadapi situasi kill or be killed atau membunuh atau dibunuh. 

“Dalam kondisi seperti itu, tidak ada ruang untuk kesalahan, tidak ada toleransi terhadap pembangkangan, dan tidak ada waktu untuk berdebat. Semua harus cepat, tepat, dan patuh,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa disiplin dalam militer bukan sekadar norma etika, melainkan instrumen utama untuk menjaga kesiapan pasukan (combat readiness). 

"Karena itu, sistem peradilan militer dirancang tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga stabilitas komando dan efektivitas satuan di lapangan," jelasnya. 

Baca juga: Oditur Militer Serahkan 11 Barang Bukti Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Pengadilan

Soleman juga menyoroti adanya uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127.

Ia mengingatkan bahwa perubahan atau penghapusan pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap sistem penegakan hukum di lingkungan militer.

“Jika mekanisme yang ada di peradilan militer dilemahkan tanpa alternatif yang jelas, justru bisa muncul kondisi impunitas de facto. Artinya, pelanggaran tidak diadili bukan karena dilindungi hukum, tetapi karena sistemnya tidak mampu memproses perkara hingga tuntas,” kata dia.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer, Ini Jadwalnya

Menurutnya, sistem peradilan militer selama ini dibangun dengan keseimbangan antara kewenangan komando melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum), fungsi penegakan hukum oleh oditur, serta mekanisme penyelesaian konflik melalui Pengadilan Militer Utama. 

"Ketiga elemen tersebut dinilai saling menopang dalam menjaga disiplin sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan," imbuhnya. 

Soleman menegaskan, reformasi peradilan militer tetap diperlukan, namun harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian mendalam. 

“Jangan sampai niat memperbaiki justru melemahkan sistem dan berujung pada kegagalan penegakan hukum di tubuh militer,” ujarnya.

Diskusi publik tersebut dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di wilayah Jabodetabek dan menjadi ruang dialog kritis mengenai posisi peradilan militer dalam sistem hukum nasional, terutama di tengah dinamika tuntutan reformasi sektor keamanan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved