Berita Nasional
Seorang PRT Tewas di Benhil Sehari Setelah Pengesahan UU PPRT
Peristiwa pilu terjadi di tengah kabar bahagia pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
WARTAKOTALIVE.COM - Peristiwa pilu terjadi di tengah kabar bahagia pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
UU PPRT tersebut disahkan DPR RI dan pemerintah pada Selasa (21/4/2026) setelah 22 tahun mangkrak.
Undang-undang tersebut melindungi asisten rumah tangga (ART) seperti majikan wajib memberikan jaminan kesehatan dan tunjangan hari raya (THR).
Namun baru sehari UU PPRT disahkan, Indonesia mendapatkan kabar duka lagi dari sektor pekerja rumah tangga (PRT).
Dimuat Tribunnews.com, seorang ART di Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta Pusat tewas usai nekat lompat bangunan lantai empat sebuah indekos.
Dilaporkan dua orang PRT mencoba melarikan diri dari sebuah bangunan di Jakarta Pusat.
Akibatnya satu di antara PRT tersebut dilaporkan meninggal dunia, satu korban lagi tengah dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Disahkan DPR RI, ART Kini Wajib Terima Jaminan Kesehatan Hingga THR
Informasi yang diperoleh bangunan itu difungsikan tiga lantai untuk kosan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan terkait insiden ini.
"Benar satu PRT meninggal," ucapnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Roby mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Polisi belum dapat menyimpulkan penyebab keduanya lompat dari bangunan empat lantai.
"Belum bisa disimpulkan korban dirawat di RS," terang Roby.
Sejauh ini majikan dari kedua PRT juga belum diperiksa.
"Belum dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat148.jpg)