Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional

Haji Aneng Kaget Putranya Jadi Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Pesannya untuk Eman Sulaeman

Orangtua Eman Sulaeman Kaget Tahu Anaknya Jadi Hakim Pegi Setiawan, Ini Pesannya Haji Aneng untuk Putranya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Haji Eman, Ayah Eman Sulaeman, Hakim Praperadilan Pegi Setiawan. 

"(Ketemu Eman) Gak tau minggu sekarang apa minggu depan. Eman cuman pesan nanti sama nanyain ada wartawan ke rumah engga, takutnya ada wartawan ke rumah nanya-nanya ke bapak gitu," katanya.

Haji Aneng menambahkan, saat ini keluarga berharap Eman dalam kondisi baik dan sehat. Keluarga besar juga tetangga di tempat tinggal Eman mengaku bangga terhadap Eman.

Dirinya berharap anaknya Eman selalu menjadi hakim yang jujur dan adil.

"Bapak selalu pesan, Eman jujur adil sama sukses kariernya," katanya.

Diketahui, Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Eman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina.

Hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang memiliki rekam jejak bagus. Dia diketahui rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman tercatat memiliki harta kekayaan Rp 294 juta. Harta kekayaan Eman itu tersebar di sejumlah aset, seperti tanah, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan kas.

Ini Alasan Pegi Setiawan Ajukan Ganti Rugi Rp 175 Juta ke Polda Jabar
 

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dinyatakan bebas.

Hal tersebut disampaikan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).  

Merujuk putusan tersebut, Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan.

Alasannya penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Tak hanya dibebaskan, Pegi Setiawan disebut berhak atas ganti rugi.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza melalui keterangan tertulis pada Senin (8/7/2024).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved