Pembunuhan
Tetangga di Karawang Ungkap Kebiasaan Unik Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan
Tetangga di Karawang Ungkap Kebiasaan Unik Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan. Eman Sulaeman bikin bangga warga Karawang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Sejak sekolah memang eman bercita-cita ingin menjadi hakim.
Sehingga ketika kuliah di Universitas Pasunda Bandung mengambil jurusan S1 hukum.
"Saat interaksi juga kesan saya, orangnya kukuh, idealis, disebut introvert bisa. Maka sampai berhasil cita-citanya," katanya.
Chatta menambahkan, sejak awal Eman menjadi hakim dalam sidang praperadilan, para tetangganya selalu antusias menyaksikannya di televisi.
Bahkan saat sidang gugatan hari ini, para tetangga dan keluarganya melakukan nonton bareng.
Pasalnya, ada suatu kebanggaan karena warga asli kampung menjadi hakim yang masuk televisi nasional.
"Ada kebanggan bagi warga, karena berhasil dalam karirnya. Ditambah dinilai positif dan sesuai harapan memenangkan Pegi Setiawan," katanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca juga: Takbir dan Ucapan Syukur Bergema di Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.
Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaiman.
Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.
"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Kronologi Lengkap Kematian Anggota Paskriba Cantik Diva Febriani, Sempat Dirudapaksa Pelaku |
![]() |
---|
Dua Balita Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Dibunuh Ayahnya, Nenek Luka Parah |
![]() |
---|
Tiga Pembunuh Amelia Putri di Cisauk Tangerang Peragakan 75 Adegan Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Istri Bunuh Suami di Banjar Kalsel Dibantu Kakak Kandung, ini Alasan Penggal Kepala |
![]() |
---|
Terungkap Motif Pembunuhan Amelia, Pelakunya Mantan Kekasih, Emosi Ditagih Utang Lewat WA Story |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.