DPR RI Desak Penyidik yang Mentersangkakan Pegi Setiawan Dapat Sanksi dari Polri

DPR RI desak Polri memberikan sanksi kepada penyidik yang salah menetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Editor: Desy Selviany
Kompas.com
Trimedya Panjaitan 

WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI desak Polri memberikan sanksi kepada penyidik yang salah menetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Desakan itu datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (8/7/2024).

Sebagai informasi Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak bersalah demi hukum.

Merespons hal tersebut, Trimedya mempertanyakan terkait dengan profesionalisme penyidik Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat saat bekerja.

Pasalnya, penyidik sejak penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.

Mulai dari menjelaskan perilaku Pegi Setiawan saat diperiksa dan segala macamnya.

"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekeuhnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya.

Namun ternyata kata Trimedya, kesaksian Polisi ditolak oleh hakim yang menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) Profesionalisme penyidik," sambung dia.

Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.

Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata dia.

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan: Harusnya Polda Jabar Malu! Asal-asalan Tangkap Orang dan Tetapkan Tersangka

Trimedya lantas menyatakan, dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim PN Bandung tersebut.

Dengan begitu, Trimedya meminta agar Pegi Setiawan yang selama ini ditahan untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

"Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," tandas Trimedya.

Sebagai informasi Hakim Sulaeman telah mengabulkan perhomonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved