Judi Online

Aktivis Gugat Satgas Judi Online dan Polri: Kenapa Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Bebas?

Apa kabar kasus judi online yang menyeret nama Nikita Mirzani dan Wulan Guritno? Apa sudah rampung? Aktivis hukum mendadak menggugat Polri.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Artis Nikita Mirzani pernah terseret kasus judi online, karena diduga turut mempromosikan. Nikita pun pernah diperiksa polisi atas kasus ini. Aktivis hukum LP3HI pun menggugat Satgas Judi Online dan Polri, karena kasus mandek. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik mungkin masih ingat dengan kasus yang dihadapi Wulan Guritno dan Nikita Mirzani terkait judi online (judol).

Kedua artis tenar itu diduga kuat mempromosikan judol, dengan imbalan uang yang besar.

Baca juga: Lagi, Terjerat Utang Puluhan Juta Diduga Karena Judi Online, Seorang Pria di Ciputat Gantung Diri

Kedua artis ini sudah diperiksa polisi, lalu apa hasilnya?

Lenyap, seperti ditelan bumi. Publik tak tahu dengan pasti, karena tak ada kabar beritanya.

Yang pasti, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sudah ketawa ketiwi lagi dengan bebas, menikmati kehidupannya hari-hari.

Melihat fakta tersebut, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca juga: Dewan Masjid Indonesia Perintahkan Prima DMI Gandeng Remaja untuk Jauhi Judi Online

“Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (7/7/2024).

Menurut Kurniawan, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023, berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemantauan oleh Polisi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.

Baca juga: Politisi PDIP Ingin Pemprov Jakarta Ambil Bagian dalam Mengatasi Judi Online

“Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut,” kata Kurniawan.

Namun, setelah sembilan bulan, Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka karena mempromosikan judi online.

Tindakan ini dianggap telah menghentikan penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved