Pelecehan Seksual
Pemeriksaan BAP Siswi SLB Kalideres Korban Pelecehan Seksual Alami Kendala, Ini Sebabnya
Publik tentu menanti perkembangan kasus pelecehan seksual siswi SLB di Cengkareng, Jakbar, hingga hamil. Sudah sejauh mana?
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial A (15), masih bergulir hingga saat ini.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga, salah satu kendala yang dialami pihaknya adalah periksaan BAP terhadap korban.
Baca juga: Soal Tes DNA Janin Siswi SLB yang Alami Pelecehan, P3A DKI Sebut Biaya Tak Ditanggung Jamkesmas
Pasalnya, usia kehamilan korban A saat ini sudah mendekati kelahiran.
Sehingga, polisi dan tim tengah berfokus pada kesehatan korban.
"Pemeriksaan BAP masih terkendala, kami sudah fasilitasi juru bahasa isyarat resmi untuk mempermudah proses BAP," kata Atwirlany saat dihubungi wartawan, Minggu (7/6/2024).
Atwirlany menyebut, BAP terhadap korban akan dilakukan setelah dokter kandungan menyatakan kondisi A memungkinkan untuk diperiksa.
Baca juga: Siswi SLB Korban Pelecehan di Kalideres Sering Menangis, Kemen PPPA: Belum Tentu Trauma
"Hari ini rencana dilaksanakan pemeriksaan kesehatan/kandungan, minggu depan akan dipastikan kembali oleh dokter apakah anak korban memungkinkan untuk dilanjutkan BAP, karena sudah mendekati kelahiran," ungkap Atwirlany.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan juru bicara untuk A kapan pun polisi atau pihak terkait membutuhkannya.
Pasalnya, lanjut Atwirlany, A perlu menyiapkan fisik dan psikisnya apabila hendak melakukan BAP.
Hal tersebutlah yang membuat proses BAP terhadap korban terkendala hingga hari ini.
"Karena kan sudah mendekati lahiran, harus persiapan juga jangan sampai stress atau kepikiran untuk proses BAP," jelas Atwirlany.
Sementara itu, Kemen PPPA menegaskan pihaknya untuk sementara mengesampingkan tes Deuxyribo Nucleic Acid (DNA) janin korban lantaran masih fokus ke kondisi korban.
"Untuk DNA belum dibicarakan lagi, karena saat ini fokus di kondisi anak korban dulu yang utama," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mengaku belum melakukan tes DNA terhadap janin siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial A (15) yang mengalami pelecehan seksual hingga hamil.
Menurutnya, pihaknya baru melakukan visum dasar terkait tindak pidana terkait pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau memang urgent (mendesak) sekali dibutuhkan untuk DNA, ya itu nanti biarkan kepolisian, kebutuhan kepolisian ya, nanti dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat-alatnya," kata Advokat P3A DKI Jakarta, Novia Gasma saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2024).
"Kalau misalnya memang dibutuhkan, ya pastinya nanti kami juga (melakukan)," imbuhnya.
Menurut Novia, tes DNA yang dilakukan terhadap korban A membutuhkan beberapa sampel terkait orang yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu.
"Kalau misalnya ternyata perduganya adalah anak-anak, itu juga kan butuh persetujuan dari orang tua mereka untuk diambil sampelnya," jelas Novia.
Kendati demikian, Novia menyebut bahwa pembiayaan tes DNA tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan (Jamkesmas).
Oleh karena itu, korban berikut pihak-pihak terkait harus mencari lembaga atau kementerian yang bisa membantu pembiayaan tersebut.
"Bisa mengajukan, yang penting adalah pengajuan sih. Mungkin biasanya kami ke Kemen PPPA begitu. Seperti yang kasus di Jakarta Selatan dan juga Jakarta Timur ya, terkait dengan kebutuhan ahli hispatologi," jelas Novia.
"Ahli hispatologi yang empat anak meninggal di Jakarta Selatan itu butuh ahli kan," ujarnya.
"Nah itu pembiayaannya cukup lumayan besar gitu ya dan itu bisa diajukan melalui Kemen PPPA begitu," imbuhnya.
"Biasanya menyurat, kami yang menyurat, yang memohon ke Kemen PPPA," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
pelecehan seksual
Siswi SLB
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Kemen PPPA Atwir
Kalideres
Tukang Pijat 73 Tahun di Bekasi Pelecehan Seksual pada 5 Anak Perempuan |
![]() |
---|
Sebelum Diciduk, Guru Ngaji Cabul di Tebet Sempat Disidang Warga, Keluarga Sempat Tak Percaya |
![]() |
---|
Biasanya Diantar-jemput, Siswi di Purwakarta Dilecehkan saat Jalankan Program Jalan Kaki ke Sekolah |
![]() |
---|
Badut Jalanan Sodomi Dua Anak di Cikarang Bekasi, Pura-pura Sakit saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Dokter Puskesmas di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kemungkinan Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.