Pelecehan Seksual

Dokter Puskesmas di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Kemungkinan Ada Korban Lain

Polisi tetapkan seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Pembantu di wilayah Kecamatan Babakan, Cirebon, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Editor: Sigit Nugroho
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
DOKTER LECEHKAN BAWAHAN - TW (46), dokter di Puskesmas Pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melecehkan tenaga kesehatan alias bawahannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polresta Cirebon menetapkan pria berinisial TW (46) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan.

TW merupakan dokter yang bertugas di Puskesmas Pembantu di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan bahwa saat itu, korban sedang menjalankan tugas piket sendirian.

"Pelaku mendatangi korban saat sedang piket dan langsung melakukan pencabulan meski korban sudah berusaha melawan," kata Sumarni saat dikonfirmasi media, Selasa (17/6/2025) malam.

Baca juga: Polisi Hanya Butuh Setengah Jam untuk Tangkap Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar

Sumarni berujar, laporan awal berasal dari suami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi," ujar Sumarni.

"Akhirnya, TW ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang jalani proses hukum lebih lanjut," ucap Sumarni.

TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Pegawai Minimarket di Kota Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon, Mukhtaruddin, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan hukum terhadap korban berinisial KET.

"Ya, tujuan kami ke sini (kantor PPA Polresta Cirebon) untuk konfirmasi terkait klien kami yang ingin mendapatkan pendampingan terkait dengan tindak pidana pelecehan," kata Mukhtaruddin saat diwawancarai di depan Kantor PPA, Rabu (11/6/2025).

Mukhtaruddin menyatakan, TW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025.

"Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya," ujar Mukhtaruddin yang didampingi dua kuasa hukum lainnya, Muhammad Luthfi dan M Qomarudin.

Baca juga: Dua Adik Kandung Bahar Smith yang Jadi Korban Pencabulan dan Penusukan di Pamulang Tangsel

Terkait jabatan pelaku, pihaknya belum memberikan keterangan pasti.

"Status korban itu sebagai pegawai tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Pembantu. Sementara, terduga pelaku diduga adalah atasan langsung korban," jelas Mukhtaruddin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved