Pembunuhan
Terungkap, Pegawai PT KAI Bunuh Istri Usai Lampiaskan Hasrat dengan Berhubungan Intim, Motif Cemburu
Terungkap, Pegawai PT KAI Bunuh Istri Usai Lampiaskan Hasrat dengan Berhubungan Intim, Motif Cemburu. Pembunuhan di Pulogadung
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Terkait perbuatannya itu, Nicolas mengungkapkan AAW terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan oleh kami sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara, jadi 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Pulogadung, Korban Sempat Dicekik dan Dipukul hingga Bersimbah Darah
Sebagai informasi, pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan yang merupakan tempat tinggal AAW dan RNA, Minggu (30/6/2024) siang.
Sebelum pembunuhan warga sekitar mendengar keributan antara keduanya.
Ketika dilakukan pengecekan oleh warga, RNA terlihat sudah tergeletak bersimbah darah di lantai ruang tamu, dan AAW tengah duduk di kursi ruang tamu. (m37)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
motif cemburu
pegawai PT KAI
suami bunuh istri
pegawai PT KAI bunuh istri
pembunuhan
Pulogadung Jaktim
pembunuhan di Pulogadung
Kasus Tewasnya Prada Lucky Didesak Diadili di Peradilan Sipil, 20 Prajurit Tersangka |
![]() |
---|
Jumlah Tersangka Bertambah, Ternyata Prada Lucky Chepril Dikeroyok 20 Prajurit Lain |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati karena Tewaskan 3 Polisi, Ini Kilas Balik Kasusnya |
![]() |
---|
Ibu Prada Lucky Sebut Banyak Kejanggalan, Salah Satunya Hape Disita |
![]() |
---|
Dosen Hukum Sebut Pelaku Penganiaya Prada Lucky bisa Kena Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.