Suami yang Bakar Istri di Cipondoh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Seorang suami membakar istrinya di teras rumah mereka di Jalan Irigasi, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024) malam.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Representative Photo via TribunKaltim.co
Ilustrasi istri dibakar suami. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sulistiawan (41), seorang suami yang membakar Istrinya di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (30/6/2024) malam, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Sulistiawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sulistiawan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Cipondoh.

Sementara itu, korban bernama Suci Ratna Derawati (21), kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, lantaran mengalami luka bakar hingga 27 persen di bagian kepala dan wajahnya.

Baca juga: Suami Bakar Istri di Teras Rumah di Tangerang, Ini Penyebabnya Cuma Masalah Sepele

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham," ujar Lubis.

Lubis menambahkan, tersangka dipersangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," paparnya.

BERITA VIDEO: Terungkap Fakta Ammar Zoni Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Transfer Rp 50 Juta ke Pemasok Sabu

Gara-gara Masalah Sepele

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang suami membakar istrinya di teras rumah mereka di Jalan Irigasi, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024) malam.

Video peristiwa mengenaskan ini sempat viral di media sosial, Senin (1/7/2024).

Kasus suami membakar istri di Cipondoh, Kota Tangerang ini hanya dipicu masalah sepele.

Baca juga: Suami Bakar Istri dan 2 Anak di Cakung Jaktim Sempat Berdalih Terjadi Kebakaran Tanpa Sengaja

Meski korban masih selamat, namun apa yang dilakukan oleh Sulis Setiawan (40) terhadap istrinya, Suci Rahmawati (21) sudah dianggap malampaui batas dan mengancam nyawa.

Ketua RT 05/03, Romli mengatakan permasalahan yang dialami pasangan suami istri (pasutri) itu hanya karena sang suami tidak sabar menunggu lama istrinya mengurus sejumlah dokumen administrasi kepindahan penduduk.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved