Suami yang Bakar Istri di Cipondoh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Seorang suami membakar istrinya di teras rumah mereka di Jalan Irigasi, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024) malam.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sulistiawan (41), seorang suami yang membakar Istrinya di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (30/6/2024) malam, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Sulistiawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sulistiawan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Cipondoh.
Sementara itu, korban bernama Suci Ratna Derawati (21), kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, lantaran mengalami luka bakar hingga 27 persen di bagian kepala dan wajahnya.
Baca juga: Suami Bakar Istri di Teras Rumah di Tangerang, Ini Penyebabnya Cuma Masalah Sepele
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham," ujar Lubis.
Lubis menambahkan, tersangka dipersangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," paparnya.
BERITA VIDEO: Terungkap Fakta Ammar Zoni Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Transfer Rp 50 Juta ke Pemasok Sabu
Gara-gara Masalah Sepele
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang suami membakar istrinya di teras rumah mereka di Jalan Irigasi, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024) malam.
Video peristiwa mengenaskan ini sempat viral di media sosial, Senin (1/7/2024).
Kasus suami membakar istri di Cipondoh, Kota Tangerang ini hanya dipicu masalah sepele.
Baca juga: Suami Bakar Istri dan 2 Anak di Cakung Jaktim Sempat Berdalih Terjadi Kebakaran Tanpa Sengaja
Meski korban masih selamat, namun apa yang dilakukan oleh Sulis Setiawan (40) terhadap istrinya, Suci Rahmawati (21) sudah dianggap malampaui batas dan mengancam nyawa.
Ketua RT 05/03, Romli mengatakan permasalahan yang dialami pasangan suami istri (pasutri) itu hanya karena sang suami tidak sabar menunggu lama istrinya mengurus sejumlah dokumen administrasi kepindahan penduduk.
Selain KDRT, Indra Adhitya Juga Laporkan Chikita Meidy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Laporkan Chikita Meidy Terkait Dugaan KDRT, Indra Adhitya: Saya Pernah Dilempar Botol Skincare |
![]() |
---|
Diduga Lakukan KDRT, Chikita Meidy Dipolisikan Suami |
![]() |
---|
Suami Pelaku KDRT Istri di Bekasi Ditangkap Polisi di Boyolali Jateng, Korban Sempat Lapor ke Damkar |
![]() |
---|
Frustasi Lapor Polisi Belum Ada Progres, Wanita Diduga Korban KDRT di Bekasi Minta Tolong Damkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.