KDRT
Suami Bakar Istri dan 2 Anak di Cakung Jaktim Sempat Berdalih Terjadi Kebakaran Tanpa Sengaja
US (38) suami yang membakar istri dan dua putrinya sempat berdalih terjadi kebakaran di rumah kontrakannya di Cakung, Jakarta Timur
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang suami berinisial US (38) membakar istrinya, WH (37) dan dua putrinya K (13) dan I (13) di rumah kontrakan mereka di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (28/6/2023) malam.
Pelaku juga membakar dirinya sendiri karena panik. Pembakaran dilakukan US dengan menggunakan bensin dan korek api yang sudah ia siapkan sebelumnya.
US bahkan sempat berupaya menutupi perbuatannya. Ia berdalih bahwa ketiga korban merupakan korban kebakaran yang melanda unit rumah kontrakannya.
"Semula pelaku mengaku kebakaran. Warga yang menghubungi Damkar," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, Minggu (2/6/2023).
Kala itu, katanya dalih US bahwa telah terjadi kebakaran pada unit kontrakan sempat dipercaya warga.
Sebab US diketahui turut mengalami luka bakar akibat menyiramkan bensin dan menyulut api pada tubuhnya.

Baca juga: Cemburu, Motif Suami Bakar Istri dan 2 Anaknya di Cakung Jaktim, Dilakukan Terencana
Beruntung jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menemukan kejanggalan kasus.
Sehingga akhirnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan US terungkap.
"Karena kejelian kami terungkap tersangka sengaja membakar korban. Alibi suaminya boleh-boleh saja, tapi kan hasil lidik (penyelidikan) demikian. Kasusnya sekarang sudah naik penyidikan," ujarnya.
WR dan seorang anaknya kini dirawat di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, sedangkan satu anak lainnya dirawat di RS Islam Sukapura, Jakarta Utara karena menderita luka bakar 55 persen.
Baca juga: Suami Bakar Istri di Depok, Korban Disiram Tiner Sebelum Disulut Api
Sementara US yang menderita luka bakar dengan tingkat lebih ringan kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Perawatan dilakukan dengan pengawasan khusus karena US sudah berstatus tersangka.
"Tersangka disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Sri.
Cemburu dan sudah rencanakan pembakaran
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Sri Yatmini mengungkapkan berdasar hasil penyidikan US sudah mempersiapkan bensin dan korek api.
Suami Pelaku KDRT Istri di Bekasi Ditangkap Polisi di Boyolali Jateng, Korban Sempat Lapor ke Damkar |
![]() |
---|
Laporan KDRT ke Polisi Mandek, Wanita Ini Depresi dan Ditolong Damkar, Wali Kota Bekasi Apresiasi |
![]() |
---|
Usai Bunuh Istri, Pria Ini ke Rumah Tetangga Sambil Gendong Anak Balitanya Akui Pembunuhan |
![]() |
---|
Diduga KDRT Istri hingga Tewas, Pria di Ciputat Timur Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Luncurkan RKPM, Sussy Rahayu: Fokus Tangani Kasus KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.