Paspor Indonesia Berubah Desain dan Warna Mulai 2025, Kisi-kisinya Tunggu 17 Agustus 2024

Paspor Indonesia akan dirombak memiliki tampilan desain dan warna yang baru mulai tahun depan dan diperlihatkan kisi-kisinya pada 17 Agustus 2024.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Paspor Indonesia akan dirombak memiliki tampilan desain dan warna yang baru mulai tahun depan. 

Sebagai kisi-kisi tampilan desain dan warna baru paspor Indonesia tersebut, pemerintah akan memperlihatkan pada 17 Agustus 2024. 

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan desain dan warna baru paspor Indonesia mulai berlaku pada 17 Agustus 2025. 

"Ini (desain dan warna paspor baru) disiapkan untuk 17 Agustus 2025," ujar Silmy Karim dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Langkah perubahan desain dan warna paspor Indonesia itu dirancang untuk memperkuat keamanan paspor.

Hal tersebut sejalan dengan aturan internasional dimana keamanan paspor harus diperkuat tiap tiga tahun sekali.

"Salah satu aspek security itu juga warna. Kemudian, di dalamnya ada, misalnya, hal yang diperlukan untuk pengecekan. Dikasih sinar UV atau tambahan hologram," ungkap Silmy.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com pada Jumat (29/3/2024), paspor RI baru akan dibuat menggunakan tone warna khas Indonesia.

Rencana perubahan desain dan warna paspor Republik Indonesia (RI) ini memang disampaikan sejak awal Maret 2024.

Meski masih satu tahun lagi, desain paspor RI terbaru akan diumumkan pada Hari Ulang Tahun RI tahun ini, 17 Agustus 2024.

Baca juga: Server PDN Kominfo Error, Silmi Karim: Permohonan Paspor dan Layanan Penerbangan Sedikit Terganggu

Warna Paspor

Sebelumnya, paspor RI memiliki tiga warna dengan fungsi yang berbeda-beda, yakni hijau, hitam, dan biru.

Paspor RI berwarna hijau difungsikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar atau masuk wilayah Indonesia.

Ada paspor hijau elektronik dan paspor hijau nonelektronik yang berisi kelengkapan data WNI.

Sementara paspor RI berwarna hitam ditujukan untuk fungsi diplomatik, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2013.

Paspor berwarna hitam dibuat melalui permohonan pada petugas di kementerian atau lembaga terkait.

Ada juga paspor berwarna biru, digunakan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas tidak bersifat diplomatik.

(Kompas.com/Krisda Tiofani)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved