Berita Tangerang

Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Sebut Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Sesuai SOP

Pemkab Tangerang gerak cepat meluruskan informasi seputar lahan RSUD Tigaraksa yang katanya bermasalah. Sempat warga menuding ada korupsi.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Petugas RSUD Tigaraksa sedang melayani pasien. Keberadaan rumah sakit itu menimbulkan polemik, karena ada dugaan pengadaan lahan sarat korupsi. Namun, hal itu dibantah Pemkab Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Deden Syuqron, menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa sejatinya sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure).

Namun, setelah selesai tahapan pengadaaan tanah, termasuk pelunasan uang pengadaan tanah, baru kemudian muncul masalah.

Baca juga: Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tak Mendasar, Ini Kata Pemkab Tangerang

Yakni dugaan tanah RSUD yang dibeli adalah lahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang telah diserahkan oleh PT PWS (PT Panca Wiratama Sakti Tbk (yang kini pailit) kepada Pemkab Tangerang sebagai bagian dari PSU atau Fasos Fasum.

"Atas dugaan tersebut, Pemkab Tangerang segera mengklarifikasi bahwa lahan RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan bagian dari PSU-nya PT PWS," ucapnya kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

"Belakangan, Kurator PT PWS juga baru mengetahui jika ada klaim tanah RSUD Tigaraksa merupakan lahan PSU-nya PT PWS, yang ternyata setelah dikroscek tanah RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan lahan PSU-nya PT PWS," lanjut Syuqron.

Menurut Syuqron, PT PWS merasa belum pernah melepaskan tanahnya pada Pemkab Tangerang melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa.

Baca juga: Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Diduga Terjadi Korupsi, Ini Kronologinya

Dikatakan, melalui beberapa kali cek dan kroscek oleh Pemkab Tangerang dengan melibatkan Kurator PT PWS dan Pemilik Tanah yang melepaskan bidang tanahnya, ternyata klaim Kurator PT PWS yang dikonfirmasi Kantor Pertanahan Tigaraksa bahwa benar ada 3 SHM dan 2 SHGB yang overlap dengan SHGB No. 4/ Tigaraksa.

"Dari hasil kroscek tersebut, kemudian Pemkab Tangerang melakukan langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab untuk memperoleh tanah dari yang berhak," katanya.

"Dan Alhamdulillah, terwujud pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa sebesar Rp 32.820.980.000,- yang kami apresiasi sebagai itikad baik dari pemilik tanah yang ternyata overlap dengan bidang tanah SHGB No4/ Tigaraksa milik PT. PWS," tutur Syuqron.

RSUD Tigaraksa menjadi salah satu fasilitas kesehatan bagi warga Kabupaten Tangerang yang cukup lengkap.
RSUD Tigaraksa menjadi salah satu fasilitas kesehatan bagi warga Kabupaten Tangerang yang cukup lengkap. (istimewa)

Pemkab Tangerang sendiri, lanjut Syuqron, terus berupaya agar pengembalian uang pengadaan tanah tersebut segera dilaksanakan, walaupun bersamaan dengan itu telah dilakukan proses penyidikan atas tanah tersebut.

Bahwa jika dalam langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab Tangerang sampai akhirnya terlaksana pengembalian uang pengadaan tanah tersebut bersamaan dengan dilakukanya proses penyidikan, sepenuhnya Pemkab Tangerang menghormati proses penyidikan dan tidak bermaksud menghalangi proses penyidikan, papar Syuqron.

Dia menyatakan terdapat tiga hal konstruktif, positif dan patut disyukuri dengan adanya pengembalian uang ganti kerugian pengadaan tanah kepada Pemkab Tangerang yaitu pertama, Pemkab Tangerang jadi dapat melakukan pembayaran pengadaan tanah kepada Pihak yang berhak atas pemilikan tanah tersebut yaitu PT PWS berdasarkan dokumen pemilikan SHGB No.4/ Tigaraksa.

Kedua, Pemkab Tangerang jadi terhindar dari penyelesaian overlaping sebagian tanah RSUD Tigaraksa seluas 27.328 meter persegi yang dapat berlarut-larut dan berpotensi mengganggu aktivitas pembangunan dan pemanfaatan fungsi-fungsi pelayanan kesehatan RSUD Tigaraksa.

Dan ketiga, Pemkab Tangerang memperoleh percepatan kepastian kepemilikan tanah RSUD Tigaraksa, karena dapat dimohonkannya pendaftaran balik nama dokumen SHGB No.4/ Tigaraksa dari yang semula atas nama PT. PWS menjadi dokumen Hak Pakai atas nama Pemkab Tangerang.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang melalui Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan sudah membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved