Berita Tangerang
Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Diduga Terjadi Korupsi, Ini Kronologinya
Saat ini Pemkab Tangerang sedang membangun RSUD Tigaraksa sebagai fasilitas kesehatan, sayang proyek itu digoyang isu korupsi pengadaan lahan.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Pasalnya, terdapat dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan, yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
"Penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut dan bepotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku, sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan," kata Koordinator Lapangan aksi, Asmudyanto, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Pembangunan Tahap Awal RSUD Tigaraksa Dilakukan pada Oktober 2022 dengan Biaya Sebesar Rp 46 Miliar
Berikut ini adalah kronologi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa:
1. Lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019.
2. Hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.
3. Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan/ fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020.
4. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan Pendampingan Hukum.
Baca juga: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Mafia Tanah Pengadaan Lahan di Cipayung
5. Pada tanggal 03 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat nomor 027/028-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020.
6. Kapolres Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/999/III/2020/Reskrim tanggal 13 Maret 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.
7. Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat Nomor 027/342-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang melalui Kasat Reskrim Polres Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.
8. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/554/II/2020/Reskrim, tanggal 12 Februari 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.
9. Pada tanggal 24 Februari 2020 dilaksanakan survei lokasi bersama dengan OPD terkait.
10. Pada tanggal 23 Maret 2020 diadakan ekspos/sosialisasi.
11. Pada tanggal 8 April 2020 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.
| Remaja Usia 16 Tahun Tewas saat Berkendara di Flyover Greendlake Kota Tangerang, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| WNA Inggris Ngamuk Bawa Sajam di Shelter Kucing Tangsel, Sudah Overstay Sejak 2025 |
|
|---|
| Imigrasi Bandara Soetta Terapkan WFH, Layanan Paspor dan Terminal Tetap Normal |
|
|---|
| Dinsos Kota Tangerang Gelar Korve, Pejabat hingga Staf Turun Bersihkan Kantor |
|
|---|
| Anker New Concept Store Hadir, Sajikan Teknologi Interaktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/demo-rsud-tigaraksa1.jpg)