Selasa, 14 April 2026

Berita Tangerang

Imigrasi Bandara Soetta Terapkan WFH, Layanan Paspor dan Terminal Tetap Normal

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mulai terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN administrasi. Bagian Pelayanan tetap berjalan normal

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
TERMINAL 3 - Pelayanan petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/4/2026) tetap bertugas meski sebagian ASN WFH. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat di Imigrasi Soekarno-Hatta hanya berlaku bagi pegawai yang menjalankan tugas administrasi dan dukungan manajemen.
  • Layanan paspor, izin tinggal, dan pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan seperti biasa tanpa terdampak kebijakan WFH.
  • Kebijakan ini diterapkan untuk efisiensi energi dan pengelolaan lingkungan, dengan pengawasan ketat agar produktivitas pegawai dan kualitas layanan tetap terjaga.

 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kebijakan baru diterapkan di lingkungan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Mulai April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, tanpa mengganggu layanan publik.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Prita Kartika Perdhana menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas administratif dan dukungan manajemen.

"Peraturan WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen serta yang mengurusi bidang administrasi," ujar Galih kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Tetap Normal Meski Ada WFH ASN

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada hari ini.

Meski demikian, layanan publik tetap berjalan normal. Pegawai yang bertugas di bidang pelayanan paspor, izin tinggal, hingga petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta tetap bekerja seperti biasa.

"Petugas layanan atau yang melakukan pengawasan keimigrasian tetap bekerja sebagaimana biasanya, tidak ada kebijakan WFH di sisi pelayanan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi serta mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Baca juga: Cara Pemkab Bekasi Cegah ASN Manfaatkan WFH Setiap Jumat untuk Libur Panjang

Menurutnya, kebijakan WFH tidak berlaku bagi petugas di pelabuhan internasional, pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu," ujarnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai yang menjalankan WFH. Atasan langsung diwajibkan memantau kinerja harian guna menjaga produktivitas.

Seluruh jajaran imigrasi di Indonesia pun diinstruksikan untuk tetap mengutamakan pelayanan publik.

"Saya menginstruksikan seluruh pimpinan untuk memastikan layanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan," tandasnya. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News dan WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved